Ilustrasi UMKM Center Bontang. [FOTO SURIADI SAID]
KERENTANAN pelaku UMKM terhadap klaim merek dagang menjadi perhatian Pemerintah Kota Bontang. Banyak produk lokal belum memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehingga berisiko diambil alih pihak lain. Untuk menekan potensi itu, Pemkot menggelar pelatihan khusus bagi pelaku ekonomi kreatif, Kamis (23/4/2026).
Pelatihan bertajuk penyusunan strategi pengembangan ekonomi kreatif itu berlangsung di Hotel Bintang Sintuk dan difokuskan pada pemahaman serta pendaftaran HKI. Pemerintah melihat persoalan legalitas masih kerap diabaikan pelaku usaha, meski berdampak langsung pada keberlanjutan bisnis.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Anwar Sadat, yang mewakili Wali Kota Bontang, menegaskan perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap usaha. Tanpa HKI, produk lokal berpotensi kehilangan identitas dan nilai ekonominya.
“Kami mendorong pelaku usaha tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga legalitas agar nilai tambah produknya meningkat,” kata Anwar.
Ia menambahkan, sejumlah kasus sengketa merek dagang di berbagai daerah menjadi pelajaran penting. Produk yang lebih dulu dikenal pasar bisa kalah secara hukum karena tidak terdaftar resmi. Situasi ini dinilai merugikan pelaku usaha kecil yang belum memahami pentingnya HKI.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispopar Bontang, Doddy Rosdian, menyebut tingkat pendaftaran HKI di daerah masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pemerintah menetapkan target minimal 30 karya atau produk didaftarkan setiap tahun sebagai langkah awal memperkuat ekosistem ekonomi kreatif.
Pelatihan dirancang tidak hanya teoritis. Hari pertama diisi pemahaman konsep HKI, sementara hari kedua peserta didampingi langsung dalam proses pendaftaran. Skema ini dipilih agar pelaku usaha tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi benar-benar menghasilkan legalitas usaha.
Upaya ini juga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Kolaborasi tersebut diharapkan mempercepat proses sekaligus memastikan karya lokal Bontang terlindungi secara hukum.
Di tengah persaingan produk yang semakin ketat, legalitas kini menjadi pembeda. Bukan lagi sekadar soal produksi, tetapi siapa yang lebih dulu melindungi karyanya.
Pemkot Bontang berharap langkah ini bisa mencegah kerugian pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing produk Bontang di pasar yang lebih luas. [RE]
Tidak ada komentar