160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Jadwal Pelayaran dan Harga Tiket KM Binaiya di Pelabuhan Lok Tuan Kurun Oktober 2022

KM Binaiya bersandar di Pelabuhan Umum Lok Tuan, Senin (19/9/2022) malam. [FOTO: SULAIMAN]
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id –  Jadwal pelayaran KM Binaiya untuk Oktober mendatang dirilis PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Dalam rilisnya, KM Binaiya di Pelabuhan Lok Tuan, Bontang dijadwalkan dua kali berangkat dengan rute Bontang-Awerange dan Bontang-Makassar.

Rute pelayaran Bontang-Awerange dijadwalkan pada 3 Oktober sekira pukul 21.00 Wita. Lalu, pelayaran kedua KM Binaiya rute Bontang-Makassar dijadwalkan pada 17 Oktober sekira pukul 21.00 Wita.

Koordinator PT Pelni Samarinda-Bontang, Syarif Hidayat dalam rilisnya menerangkan tarif tiket kapal masih mengikuti daftar harga lama, yakni harga tiket pelayaran rute Bontang-Awerange dijual Rp 261 ribu per orang.

Sementara tarif harga tiket KM Binaiya rute pelayaran Bontang-Makassar juga dijual seharga Rp 261 ribu per orang. “Kalau rute Makassar-Bima harganya tiket Rp 209 ribu,” ucap Syarif.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dijelaskan Syarif, harga ini masih merupakan daftar lama yang belum diperbarui pasca kenaikan BBM. Penetapan harga tiket baru pascakenaikan BBM itu merupakan wewenang PT Pelni pusat.

“Belum ada harga baru. Keputusan diambil oleh pusat,” tambahnya.

Sebelum dipastikan berangkat, seluruh penumpang akan dicek satu per satu terkait status vaksin. Dia menerangkan, penumpang dengan satu kali vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Bagi penumpang yang telah menerima dua kali vaksin, menunjukkan hasil tes rapid antigen. Sementara penumpang yang telah divaksin booster, dipastikan dapat langsung berangkat dengan menunjukkan kartu vaksin ketiga.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Standarnya masih sama Mas, kami pastikan semua harus melewati proses vaksin. Bila belum, tidak boleh berangkat,” ujar pria karib disapa Ujang ini.

Aturan tes PCR dan Antigen itu, sebut Ujang, merujuk pada aturan SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022 lalu.

Sehingga, aturan itu mewajibkan pula kepada calon penumpang untuk memastikan telah meng-install aplikasi PeduliLindungi.

Catatan khsus diberikan kepada pelaku perjalanan dalam negeri alias PPDN komorbid, akan dimaklumi bila tidak divaksin. Dengan catatan, menunjukkan surat hasil pemeriksaan dokter. “Terpenting ada surat dari dokter rumah sakit, aman. Bisa ikut berangkat,” tambah dia. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT