Heri Soroti Permukiman di Kawasan Industri, Minta Pengawasan Tata Ruang Diperketat

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
10 Jun 2026 15:21
2 menit membaca

BONTANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menyoroti masih terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di sejumlah kawasan yang telah ditetapkan dalam dokumen tata ruang.

Hal itu disampaikannya saat rapat kerja Pansus RTRW bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (8/6/2026).

Heri mencontohkan kawasan yang sejak awal telah dirancang sebagai wilayah industri, namun dalam perjalanannya justru berkembang menjadi kawasan permukiman karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Akibatnya, masyarakat terus membangun rumah dan menetap di area yang sebenarnya diperuntukkan bagi aktivitas industri.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ketika kawasan industri, mulai berkembang sesuai rencana. Konflik kepentingan antara aktivitas industri dan permukiman warga menjadi sulit dihindari.

“Kalau memang itu kawasan industri, seharusnya sejak awal dijaga. Jangan dibiarkan tumbuh menjadi wilayah permukiman. Nanti ketika industri berkembang dan masalah muncul, semua pihak kebingungan mencari solusi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dampak dari ketidaksesuaian tata ruang tidak hanya menyangkut aspek pembangunan, tetapi juga dapat memicu keluhan lingkungan, konflik lahan, hingga tuntutan relokasi dari masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Karena itu, Herkes meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penyusunan dokumen RTRW, tetapi juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengendalian yang efektif setelah perda disahkan. Menurutnya, keberhasilan tata ruang sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Ia menilai dokumen RTRW harus menjadi instrumen yang benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak, sehingga arah pembangunan daerah dapat berlangsung sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Jangan sampai apa yang sudah ditetapkan dalam RTRW hanya menjadi dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mampu menjaga, agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Herkes berharap pembahasan RTRW yang tengah berlangsung dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga didukung komitmen pengawasan yang konsisten sehingga penataan ruang Kota Bontang dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }