160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Gubernur Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor kembali mengambil langkah strategis. Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Isran akan memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan di Benua Etam hingga akhir tahun.

Hal itu dilakukan meringankan beban masyarakat secara umum pada masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Sebelumnya program relaksasi pajak kendaraan telah berjalan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.

Gubernur Isran Noor menilai, program relaksasi ini telah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Terdapat lima item yang diberikan. Pertama adalah diskon sebesar 2 persen untuk pembayaran 0–30 hari sebelum jatuh tempo. Kedua adalah diskon sebesar 4 persen pembayaran untuk masa 31–50 hari sebelum jatuh tempo.

Ketiga adalah diskon pokok pajak yang menunggak empat tahun ke atas, yakni hanya membayar tiga tahun. Keempat adalah bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Kelima adalah pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Dari database Bapenda Kaltim sampai dengan 30 Oktober 2022, sebanyak 138.557 unit memanfaatkan pemberian diskon 2-4 persen, total penerimaannya Rp 112.098.303.585. Untuk diskon pokok pajak yang hanya membayar tiga tahun sebanyak 30.662 unit atau Rp 70.515.833.893.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk nomor polisi Kalimantan Timur sebanyak 11.341 kendaraan atau Rp 11.200.949.390, sementara nomor polisi non-Kalimantan Timur sebanyak 957 unit atau sebesar Rp 3.255.081.980. Kemudian untuk pajak progresif jumlahnya sebanyak 2.514 unit dengan nilai Rp 8.988.578.852

Kebijakan Gubernur Kaltim terhadap perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sejalan dengan pemberian pembebasan PKB untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kalimantan Timur yang berlaku hingga akhir tahun ini. (ADS/DISKOMINFO KALTIM)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT