30 Maret 2023 - 13:21
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 13:21
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Gubernur Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Gubernur Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Gubernur Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
3 November 2022 | 05:11

newsborneo.id – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor kembali mengambil langkah strategis. Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Isran akan memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan di Benua Etam hingga akhir tahun.

Hal itu dilakukan meringankan beban masyarakat secara umum pada masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Sebelumnya program relaksasi pajak kendaraan telah berjalan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.

Gubernur Isran Noor menilai, program relaksasi ini telah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Terdapat lima item yang diberikan. Pertama adalah diskon sebesar 2 persen untuk pembayaran 0–30 hari sebelum jatuh tempo. Kedua adalah diskon sebesar 4 persen pembayaran untuk masa 31–50 hari sebelum jatuh tempo.

PILIHAN REDAKSI

Menggali Potensi PAD Kaltim lewat Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Ayo Buruan! Samsat Kaltim Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Keringanan Pajak Bermotor Diperpanjang Lagi

Ketiga adalah diskon pokok pajak yang menunggak empat tahun ke atas, yakni hanya membayar tiga tahun. Keempat adalah bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Kelima adalah pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Dari database Bapenda Kaltim sampai dengan 30 Oktober 2022, sebanyak 138.557 unit memanfaatkan pemberian diskon 2-4 persen, total penerimaannya Rp 112.098.303.585. Untuk diskon pokok pajak yang hanya membayar tiga tahun sebanyak 30.662 unit atau Rp 70.515.833.893.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk nomor polisi Kalimantan Timur sebanyak 11.341 kendaraan atau Rp 11.200.949.390, sementara nomor polisi non-Kalimantan Timur sebanyak 957 unit atau sebesar Rp 3.255.081.980. Kemudian untuk pajak progresif jumlahnya sebanyak 2.514 unit dengan nilai Rp 8.988.578.852

Kebijakan Gubernur Kaltim terhadap perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sejalan dengan pemberian pembebasan PKB untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kalimantan Timur yang berlaku hingga akhir tahun ini. (ADS/DISKOMINFO KALTIM)

Tags: Pajak Kendaraan Bermotor

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim

Gubernur Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Gubernur Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Gubernur Kaltim Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
3 November 2022 | 05:11

newsborneo.id – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor kembali mengambil langkah strategis. Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Isran akan memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan di Benua Etam hingga akhir tahun.

Hal itu dilakukan meringankan beban masyarakat secara umum pada masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Sebelumnya program relaksasi pajak kendaraan telah berjalan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.

Gubernur Isran Noor menilai, program relaksasi ini telah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Terdapat lima item yang diberikan. Pertama adalah diskon sebesar 2 persen untuk pembayaran 0–30 hari sebelum jatuh tempo. Kedua adalah diskon sebesar 4 persen pembayaran untuk masa 31–50 hari sebelum jatuh tempo.

PILIHAN REDAKSI

Menggali Potensi PAD Kaltim lewat Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Ayo Buruan! Samsat Kaltim Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Keringanan Pajak Bermotor Diperpanjang Lagi

Ketiga adalah diskon pokok pajak yang menunggak empat tahun ke atas, yakni hanya membayar tiga tahun. Keempat adalah bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Kelima adalah pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Dari database Bapenda Kaltim sampai dengan 30 Oktober 2022, sebanyak 138.557 unit memanfaatkan pemberian diskon 2-4 persen, total penerimaannya Rp 112.098.303.585. Untuk diskon pokok pajak yang hanya membayar tiga tahun sebanyak 30.662 unit atau Rp 70.515.833.893.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk nomor polisi Kalimantan Timur sebanyak 11.341 kendaraan atau Rp 11.200.949.390, sementara nomor polisi non-Kalimantan Timur sebanyak 957 unit atau sebesar Rp 3.255.081.980. Kemudian untuk pajak progresif jumlahnya sebanyak 2.514 unit dengan nilai Rp 8.988.578.852

Kebijakan Gubernur Kaltim terhadap perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sejalan dengan pemberian pembebasan PKB untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kalimantan Timur yang berlaku hingga akhir tahun ini. (ADS/DISKOMINFO KALTIM)

Tags: Pajak Kendaraan Bermotor

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 13:21

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer