07 Februari 2023 - 14:53
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
07 Februari 2023 - 14:53
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

KPK saat menetapkan tersangka kasus dugaan suap di Penajam Paser Utara (PPU).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
31 Oktober 2022 | 11:52

newsborneo.id – Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terpidana kasus suap pengadaan barang, jasa dan perizinan.

Mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas Samarinda dan Balikpapan. Keduanya adalah mantan Plt Sekretaris Daerah PPU Muliadi, dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman.

“Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022).

BacaJuga

Sani Bin Husein: Pendidikan Agama Kunci Tekan Korupsi

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik

Pungut Uang Pelicin Rp 350 Juta per Mahasiswa, KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Karomani

Dia menuturkan, Muliadi divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan dieksekusi ke Lapas Samarinda. Sedangkan Jusman yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dieksekusi ke Lapas Balikpapan.

Muliadi juga divonis denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta. Sedangkan Jusman divonis denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.

Muliadi dan Jusman merupakan pihak penerima dalam kasus suap bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, mantan Kepala Dinas PUTR PPU, Edo Hasmoro, dan swasta yang juga mantan Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. (*)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiOTT KPK

Bagikan:

SAMARINDA

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim
Samarinda

Penanganan Banjir di Samarinda Dapat Dukungan Pemprov Kaltim

7 Februari 2023 | 06:58
Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

Natasya Priyanka Terpilih jadi Putri Indonesia Kaltim 2023

by Redaksi
5 Februari 2023 | 11:24

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

by Redaksi
3 Februari 2023 | 12:49

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Home Kaltim Samarinda

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

KPK saat menetapkan tersangka kasus dugaan suap di Penajam Paser Utara (PPU).

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
31 Oktober 2022 | 11:52

newsborneo.id – Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terpidana kasus suap pengadaan barang, jasa dan perizinan.

Mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas Samarinda dan Balikpapan. Keduanya adalah mantan Plt Sekretaris Daerah PPU Muliadi, dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman.

“Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022).

BacaJuga

Sani Bin Husein: Pendidikan Agama Kunci Tekan Korupsi

Ongkos Politik Calon Gubernur Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik

Pungut Uang Pelicin Rp 350 Juta per Mahasiswa, KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Karomani

Dia menuturkan, Muliadi divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan dieksekusi ke Lapas Samarinda. Sedangkan Jusman yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dieksekusi ke Lapas Balikpapan.

Muliadi juga divonis denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta. Sedangkan Jusman divonis denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.

Muliadi dan Jusman merupakan pihak penerima dalam kasus suap bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, mantan Kepala Dinas PUTR PPU, Edo Hasmoro, dan swasta yang juga mantan Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. (*)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiOTT KPK

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

07 Februari 2023 - 14:53

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer