160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

DPRD Samarinda Minta Pemkot Garap Maksimal Usaha Walet demi PAD

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu penunjang pembangunan di Samarinda. Sehingga setiap tahunnya capaian PAD diharapkan bisa melebihi target yang dipasang dalam setiap pengesahan APBD murni.

Salah satu upayanya dengan melihat potensi berbagai objek yang belum digarap maksimal. Salah satunya yang kini dilirik adalah sektor pajak sarang burung walet.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. Meski saat ini tengah menjadi pembahasan oleh Komisi I, namun ia mendorong agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda bisa melihat hal ini sebagai potensi peningkatan PAD.

Sebab berdasarkan data yang ia ketahui, saat ini terdapat 48 yang tercatat sebagai pelaku wajib pajak (WP), berasal dari pemilik usaha rumah sarang walet. Namun menurutnya jumlah itu bisa saja bertambah, jika diteliti lebih banyak lagi.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Karena kami melihat potensi besar yang bisa meningkatkan PAD dari sektor sarang burung walet ini. Sehingga kalau bisa digarap maksimal, kenapa tidak,” ujar Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dia mengakui selama ini sektor tersebut masih kurang menyetor PAD di Samarinda. Bahkan realisasinya berkisar 1 persen dari yang ditargetkan di APBD Murni sebesar Rp 500 juta.

Sehingga dia pun meminta Pemkot Samarinda untuk tetap berupaya dengan menyurati pemerintah pusat, untuk mendapatkan bayangaan mengenai alur pembayaran pajak tanpa harus menyambangi masing-masing pengusaha walet.

“Karena pajak harus dibayar sebelum para pengusaha mendapatkan izin pengangkutan produk walet dari Balai Karantina Pertanian,” jelasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Hal ini juga sudah pernah dibahas instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bapenda Samarinda. Sayangnya kata Laila masih ada laporan yang tidak sinkron dari masing-masing instansi tersebut.

“Bapenda mengaku sudah jalankan aturan, selama dijalankan berarti ada WP. Pengusaha karena sudah bayar berarti legal. Sementara DPMPTSP menyatakan belum pernah terima izinnya, sedangkan PUPR. Inilah yang perlu menjadi catatan bagi Pemkot Samarinda untuk menyinkronkan data yang ada,” demikian Laila. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT