160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Dewan Sayangkan tak Semua Warga Bisa Terima Santunan Kematian, Begini Jawaban Dissos-PM Bontang

Ilustrasi santunan kematian (internet)
750 x 100 AD PLACEMENT

ANGGOTA Komisi III DPRD Bontang, Faisal, menyayangkan kebijakan Pemkot Bontang yang tidak mengakomodir santunan kematian di luar warga yang terkategori miskin maupun masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

“Saya kaget begitu ada warga yang menghubungi saya untuk mengurus santunan kematian, ternyata tidak bisa,” kata Faisal, Kamis (21/12/2023).

Politisi Nasdem itu kaget, lantaran kondisi almarhum semasa hidup hanyalah pekerja serabutan. Paling tidak, kata dia, kondisi istri yang ditinggalkan dan saat ini berstatus janda tersebut bisa mendapatkan santunan kematian, untuk meringankan biaya. Seperti keperluan untuk pengajian tahlilan, ataupun keperluan hidup yang lain.

“Seharusnya pemerintah tidak membeda-bedakan siapa saja. Apalagi kita liat saat ini ada warga yg seharusnya terdata sebagai yang berhak menerima PKH. Tetapi terlewatkan,” keluhnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Faisal berharap, Pemkot Bontang bisa melihat dan meninjau kembali aturan dan syarat untuk mendapatkan santunan kematian.

“Jangan membeda-bedakan. siapa sih yang mau mati cepat. Saya rasa tidak ada. Kembalikan seperti dulu siapa pun yang meninggal pasti dapat (santunan),” pintanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang, Bahtiar Mabe mengaku, dalam menyalurkan santunan kematian, pihaknya berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru. Yakni Perwali Bontang nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni Perwali nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Bontang.

Lebih lanjut Ia menyebut, bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan, maka dipersilahkan langsung datang ke Kantor Dissos-PM yang berada di Jalan Dewi Sartika, atau tepatnya di seberang Kelurahan Bontang Baru. Syaratnya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi para pemohon ahli waris.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kalau sekarang itu sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi penerimanya dikhususkan untuk warga miskin. Tidak seperti sebelumnya. siapapun bisa mendaftar,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT