Saat DKUMPP lakukan Sosialisasi di salah satu Toko Swalayan Modern Nasional. (News Borneo)NEWSBORNEO.ID – DKUMPP Bontang terus memperkuat pemahaman pelaku usaha toko swalayan terkait ketentuan jam operasional yang berlaku di Kota Bontang.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada pengelola toko swalayan modern nasional, Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2025 dapat dipahami dan diterapkan secara seragam.
Jafung Analis Perdagangan Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, mengatakan penyampaian aturan secara langsung penting dilakukan agar pelaku usaha mengetahui batas waktu operasional yang telah ditetapkan.
“Ini kami sampaikan langsung supaya ketentuannya dipahami dengan baik oleh pengelola,” ujar Bachrian.
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025, toko swalayan memiliki ketentuan waktu operasional yang berbeda berdasarkan hari. Pada Minggu hingga Jumat, kegiatan usaha berlangsung pukul 10.00 sampai 22.00 WITA.
Sedangkan pada Sabtu, hari besar keagamaan dan hari libur nasional, waktu operasional dapat berlangsung hingga pukul 23.00 WITA. Dalam kondisi tertentu, operasional hingga pukul 24.00 WITA dapat dilakukan setelah memperoleh izin Wali Kota.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang disampaikan DKUMPP dalam pembinaan kepada pengelola toko swalayan. Selain jam operasional, pemerintah juga mendorong pelaku usaha memahami ketentuan lain yang diatur dalam perda terkait penyelenggaraan toko swalayan.
Bachrian menuturkan, sosialisasi dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki kesempatan memahami sekaligus menyesuaikan kegiatan operasional dengan regulasi yang berlaku.
“Harapannya, setelah sosialisasi ini seluruh pengelola bisa menyesuaikan operasionalnya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (ADV)
Tidak ada komentar