21 Maret 2023 - 17:52
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 17:52
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
22 Februari 2023 | 00:53

newsborneo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menyelesaikan perkara penjualan daging penyu. Terdakwa Rusdi divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengungkapkan bahwa terdakwa, penjual daging penyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

“Hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 10 bulan,” ungkapnya.

BacaJuga

Pencuri 12 Bungkus Rokok Divonis 1,5 Tahun

Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara

Pencuri 9 Ekor Ayam di Bontang Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan

Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 1 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

“Tentunya ini sesuai dengan tuntutan JPU,” sebutnya.

Sebelumnya, JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menilai terdakwa, penjual daging penyu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.

Adapun barang bukti berupa satu buah karung, satu unit kapal, sat boks ikan, dan satu set kayu pancing dippergunakan dalam berkas perkara lain.

Terdakwa ditangkap oleh Satpolairud Polres Bontang pada 23 September silam sekira 17.30. Pada waktu itu ditemukan 30 kilogram daging penyu yang disimpan dalam boks dan dibungkus karung. Penangkapan penyu itu berdasarkan keterangan dilakukan di wilayah perairan Sekrat, Kutai Timur.

Rencananya daging akan dijual Rp 25 ribu per kilogram. Awalnya terdakwa berniat menuju lokasi perairan untuk mencari ikan. Bersama dua rekannya, terdakwa mengangkat pansing rawe dan mendapati lima ekor penyu hijau. Rinciannya dua ekor dalam keadaan hidup dan tiga ekor telah mati.

Penyu yang hidup akhirnya dileepaskan kembali ke perairan. Berdasarkan keterangan sebagian dikonsumsi oleh terdakwa dan beberapa rekannya saat kapal hendak kembali ke perairan Bontang.

Kini, dua rekannya yakni Eva Irawan dan Ashar juga terbelit kasus serupa. JPU memang memisahkan berkas perkara kedua ini dengan terdakwa Rusdi. Rencananya sidang kedua rekan Rusdi ini akan dilangsungkan pada 22 Februari. Dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Tags: Pengadilan Negeri Bontang

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Bontang

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU

Hakim Ketok Palu Terdakwa Penjual Daging Penyu Sesuai Tuntutan JPU Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
22 Februari 2023 | 00:53

newsborneo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menyelesaikan perkara penjualan daging penyu. Terdakwa Rusdi divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengungkapkan bahwa terdakwa, penjual daging penyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

“Hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 10 bulan,” ungkapnya.

BacaJuga

Pencuri 12 Bungkus Rokok Divonis 1,5 Tahun

Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara

Pencuri 9 Ekor Ayam di Bontang Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan

Vonis untuk Pencuri Lima Unit Motor Diputuskan Empat Tahun

Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 1 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

“Tentunya ini sesuai dengan tuntutan JPU,” sebutnya.

Sebelumnya, JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menilai terdakwa, penjual daging penyu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.

Adapun barang bukti berupa satu buah karung, satu unit kapal, sat boks ikan, dan satu set kayu pancing dippergunakan dalam berkas perkara lain.

Terdakwa ditangkap oleh Satpolairud Polres Bontang pada 23 September silam sekira 17.30. Pada waktu itu ditemukan 30 kilogram daging penyu yang disimpan dalam boks dan dibungkus karung. Penangkapan penyu itu berdasarkan keterangan dilakukan di wilayah perairan Sekrat, Kutai Timur.

Rencananya daging akan dijual Rp 25 ribu per kilogram. Awalnya terdakwa berniat menuju lokasi perairan untuk mencari ikan. Bersama dua rekannya, terdakwa mengangkat pansing rawe dan mendapati lima ekor penyu hijau. Rinciannya dua ekor dalam keadaan hidup dan tiga ekor telah mati.

Penyu yang hidup akhirnya dileepaskan kembali ke perairan. Berdasarkan keterangan sebagian dikonsumsi oleh terdakwa dan beberapa rekannya saat kapal hendak kembali ke perairan Bontang.

Kini, dua rekannya yakni Eva Irawan dan Ashar juga terbelit kasus serupa. JPU memang memisahkan berkas perkara kedua ini dengan terdakwa Rusdi. Rencananya sidang kedua rekan Rusdi ini akan dilangsungkan pada 22 Februari. Dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Tags: Pengadilan Negeri Bontang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 17:52

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer