newsborneo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menyelesaikan perkara penjualan daging penyu. Terdakwa Rusdi divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengungkapkan bahwa terdakwa, penjual daging penyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
“Hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 10 bulan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp 1 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
“Tentunya ini sesuai dengan tuntutan JPU,” sebutnya.
Sebelumnya, JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menilai terdakwa, penjual daging penyu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.
Adapun barang bukti berupa satu buah karung, satu unit kapal, sat boks ikan, dan satu set kayu pancing dippergunakan dalam berkas perkara lain.
Terdakwa ditangkap oleh Satpolairud Polres Bontang pada 23 September silam sekira 17.30. Pada waktu itu ditemukan 30 kilogram daging penyu yang disimpan dalam boks dan dibungkus karung. Penangkapan penyu itu berdasarkan keterangan dilakukan di wilayah perairan Sekrat, Kutai Timur.
Rencananya daging akan dijual Rp 25 ribu per kilogram. Awalnya terdakwa berniat menuju lokasi perairan untuk mencari ikan. Bersama dua rekannya, terdakwa mengangkat pansing rawe dan mendapati lima ekor penyu hijau. Rinciannya dua ekor dalam keadaan hidup dan tiga ekor telah mati.
Penyu yang hidup akhirnya dileepaskan kembali ke perairan. Berdasarkan keterangan sebagian dikonsumsi oleh terdakwa dan beberapa rekannya saat kapal hendak kembali ke perairan Bontang.
Kini, dua rekannya yakni Eva Irawan dan Ashar juga terbelit kasus serupa. JPU memang memisahkan berkas perkara kedua ini dengan terdakwa Rusdi. Rencananya sidang kedua rekan Rusdi ini akan dilangsungkan pada 22 Februari. Dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)