DKUMPP Bontang Bakal Sisir Perizinan Toko Modern Nasional

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
2 Jul 2026 16:54
2 menit membaca

NEWSBORNEO.ID – DKUMPP Bontang bersama DPMPTSP akan melakukan penyisiran terhadap kelengkapan perizinan Toko Modern Nasional yang beroperasi di Kota Bontang.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengecekan perizinan yang digelar di Kantor DPMPTSP Bontang, Jalan Awang Long, Kamis (2/7/2026).

Pengecekan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar maupun perizinan berusaha sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Persyaratan dasar tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Sementara perizinan berusaha mencakup perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) dan PB UMKU sesuai kebutuhan kegiatan usaha.

Jafung Analis Perdagangan Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, mengatakan penyisiran dilakukan untuk memastikan pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan perdagangan, tetapi juga memenuhi seluruh kewajiban perizinannya.

“Jangan sampai hanya menjalankan usahanya saja, tetapi kelengkapan izinnya tidak diperhatikan,” kata Bachrian.

Pengecekan nantinya dilakukan secara menyeluruh terhadap Toko Modern Nasional yang beroperasi di Bontang. Pemerintah ingin memastikan kegiatan usaha yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan dalam regulasi daerah.

Jika dalam penyisiran ditemukan pelaku usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan, DKUMPP bersama DPMPTSP akan memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinannya.

Bachrian menyebut pelaku usaha yang ditemukan belum lengkap akan diberikan waktu selama tiga bulan untuk mengurus dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

“Kalau ada yang belum lengkap, kami berikan waktu tiga bulan untuk mengurus perizinannya,” pungkasnya. (ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }