NEWS BORNEO – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan PT Bontang Migas dan Energi (BME) merevisi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian PT BME.
Alasannya, lampiran tidak menjelaskan secara rinci pembagian saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
Saat ini, 99 persen saham dimiliki Pemkot Bontang, sementara satu persen lainnya tidak jelas kepemilikannya.
“Satu persennya ke mana, apakah ke dewan, ke wali kota atau direkturnya?” kata Bakhtiar, saat Rapat Kerja pembahasan Raperda Perseroan Terbatas BME (Perseroda), Senin (8/7/2024).
Menurutnya, persentase saham harus dijelaskan dengan rinci untuk menghindari masalah saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa depan.
“Harus jelas, karena ini perusahaan pemerintah. Profit oriented, dan landasan yuridisnya harus kuat,” ucapnya.
Politisi Partai NasDem ini menekankan pentingnya penyempurnaan Raperda agar PT BME tidak merugi di masa depan.
Dia mencatat banyak perusahaan di Bontang yang merugi.
“Jangan sampai BME juga mengalami kerugian. Lebih baik disempurnakan agar memiliki rujukan hukum yang jelas. Jangan sampai tergesa-gesa,” katanya.
Selain itu, Bakhtiar juga mencatat bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2012 dan Tahun 2019 tidak dilampirkan. Dia mempertanyakan apakah Raperda ini baru dibuat atau merupakan perubahan atas Perda sebelumnya.
“Jika Perda diubah, harus dijelaskan. Dan anggaran dasarnya mana. Saya minta disempurnakan agar bisa bertahan lama, jangan sampai terus diubah-ubah,” tegasnya.
Bakhtiar berharap daerah lain yang memiliki perusahaan di bidang Migas dan Energi melakukan studi banding ke Bontang. Selain berbagi ilmu, hal ini juga bisa memperkenalkan Bontang di daerah lain. (ADV)