Namun Sidang Paripurna terkait Perda RTRW Samarinda dengan agenda persetujuan bersama Antara DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda menjadi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023 itu batal digelar.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, yang memimpin Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat menyatakan, pembatalan sidang terjadi karena hanya 13 anggota dewan saja yang hadir. Jumlah tersebut tak memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.
Helmi Abdullah menjelaskan, sebelumnya sidang sempat diskors dua kali dengan masing-masing waktu 15 menit mulai pukul 16.30 WITA. Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 17.25 WITA tetapi anggota DPRD Samarinda dalam sidang itu belum juga memenuhi kuorum. Menurut dia, pihaknya telah menjalankan mekanisme tata tertib persidangan yang ada.
“Ya, artinya tahapan kita sudah melakukan semua. Tapi namanya kita berpolitik, ini mungkin ada yang beda pendapat. Jadi tidak hadir,” ujar Helmi Abdullah saat ditemui usai Rapat.
Selain itu, Helmi Abdullah juga menjelaskan pengesahan Perda RTRW Samarinda ini dibatasi wktu sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021. Dalam pasal 22 undang undang tersebut dinyatakan bahwa batas waktu yang diberikan kepada DPRD Kota Samarinda 2 bulan. Namun DPRD Samarinda tidak dapat memenuhi pengesahan sebelum batas waktu itu.
Karena itu, menurut Helmi Abdullah, pembahasan Perda RTRW kota Samarinda akan ditangani oleh Pemkot Samarinda. “Maka pembahasannya itu diambil oleh pemerintah kota Samarinda,” ujar Helmi Abdullah. Meski DPRD Samarinda batal mengesahkan Perda RTRW, Helmi Abdullah berharap RTRW Samarinda tetap berjalan. Terlebih lagi Samarinda ini juga menjadi salah satu kota penyangga IKN Nusantara.
“Nah, jadi RTRW ini sangat menentukan,” ujar Helmi Abdullah.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil sikap tegas dan akan melanjutkan pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda walaupun tanpa persetujuan dari DPRD Samarinda. Alasannya, paripurna DPRD Samarinda tidak dapat mengambil keputusan dengan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah.
“Maka saya akan mengambil kewenangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang untuk mengesahkan Raperda RTRW ini menjadi Perda, ” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun pun menyatakan tidak akan menanggapi jika ada pandangan yang dinamis usai pengesahan Perda RTRW. Bahwa kemudian nanti ada pandangan yang sangat dinamis dari anggota DPRD, kami tidak akan berkomentar apapun. Di sinilah letaknya indahnya kita bernegara. Itu bisa saja terjadi dalam kita menjalankan fungsi masing-masing. (ADS/DPRD SAMARINDA)