Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus II Eko Wulandanu tersebut secara khusus menggali pengalaman Bontang dalam mengatur penyertaan modal daerah, baik dalam bentuk uang maupun aset, serta tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).BONTANG – Pengelolaan aset daerah tidak lagi bisa dilakukan sekadar sebagai urusan administrasi. Setiap aset pemerintah dituntut mampu memberikan manfaat nyata, baik dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Hal inilah yang menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Bontang, Kamis (8/10/2026).
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus II Eko Wulandanu tersebut secara khusus menggali pengalaman Bontang dalam mengatur penyertaan modal daerah, baik dalam bentuk uang maupun aset, serta tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kunjungan itu berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Wali Kota Bontang. Rombongan Pansus II diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Bontang Sony Suwito Adicahyono, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Bontang Andi Kurniawansah.
Eko mengatakan, Bontang dipilih sebagai salah satu daerah tujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai regulasi penyertaan modal, khususnya ketika pemerintah daerah menempatkan aset sebagai bagian dari modal perusahaan.
“Kami ingin menggali pengalaman Bontang terkait regulasi penyertaan modal dalam bentuk aset maupun uang. Ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi kami dalam menyusun regulasi di Kukar,” ujar Eko.
Menanggapi hal tersebut, Sony menegaskan bahwa penyertaan modal daerah membutuhkan kehati-hatian. Terlebih jika modal yang disertakan bukan hanya berupa uang, melainkan aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi penting agar proses penyertaan modal tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset yang diserahkan benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah.
Pemkot Bontang sendiri saat ini tengah memproses penyertaan modal berupa aset fisik kepada Bontang Gas Energi (BME). Aset tersebut berasal dari pembangunan jaringan gas yang bersumber dari APBD tahun 2014.
“Penyertaan modal itu bisa dalam bentuk uang maupun aset. Yang penting seluruh prosesnya harus ditata dengan dasar hukum yang jelas, sehingga aset daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegas Sony.
Tak hanya soal penyertaan modal, pembahasan juga menyentuh perubahan bentuk badan hukum BUMD. Kepala Bagian Hukum Setda Bontang Andi Kurniawansah menjelaskan bahwa perubahan status dari Perumda menjadi Perseroda tidak dapat dilakukan hanya melalui proses administratif biasa.
Perubahan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Perubahan tidak cukup dilakukan lewat administratif biasa. Mekanismenya harus melalui Propemperda untuk menyesuaikan pencatatan aset hingga tata kelola keuangan perusahaan,” jelas Andi.
Sony menambahkan, perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda dapat menjadi pilihan ketika orientasi BUMD semakin diarahkan pada pengembangan bisnis dan pencapaian keuntungan.
Sementara Perumda, kata dia, memiliki karakter yang lebih kuat pada fungsi pelayanan publik.
Karena itu, perubahan bentuk badan hukum harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh. Pergantian nomenklatur tidak boleh berhenti pada perubahan nama perusahaan, tetapi harus dibarengi dengan penataan administrasi, aset, keuangan, serta strategi bisnis yang lebih sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Bontang juga membagikan pengalaman dalam mengelola fasilitas pelabuhan umum secara mandiri.
Sejak 2020, Bontang telah mengelola pelabuhan melalui pembentukan Badan Usaha Pelabuhan yang memiliki pengakuan legal.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari pembelajaran antardaerah mengenai bagaimana pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi aset dan fasilitas yang dimiliki agar memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Melalui pertemuan tersebut, Bontang dan Kukar sama-sama mendapatkan ruang untuk bertukar pengalaman mengenai pengelolaan aset, penyertaan modal, hingga penguatan badan usaha milik daerah.
Pemkot Bontang berharap pengelolaan aset pemerintah ke depan semakin terukur, transparan, dan produktif. Dengan tata kelola BUMD yang sehat, manfaat ekonomi yang dihasilkan diharapkan dapat kembali kepada masyarakat melalui peningkatan PAD maupun penguatan pelayanan publik. (*)
Tidak ada komentar