KALTIM – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah resmi menaikkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk periode Juni dan Juli 2025.
Besaran BSU kini menjadi Rp 300.000 per bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus. Artinya, pekerja akan langsung menerima Rp 600.000 di bulan Juni 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin, 2 Juni 2025.
“Kemnaker akan mengimplementasikan program bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, BSU kali ini menyasar lebih dari 17 juta pekerja/buruh dan ratusan ribu guru honorer. Berikut kriteria lengkapnya:
BSU juga diberikan kepada:
Total, ada 565 ribu guru honorer yang akan menerima BSU Rp 600.000.
Gaji Lebih dari Rp 3,5 Juta Bisa Dapat? Bisa, jika gaji kamu setara dengan UMP/UMK setempat yang memang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta. Syarat ini berlaku sesuai Pasal 4 ayat (3) Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Contohnya: jika kamu bekerja di kota dengan UMK Rp 3,8 juta, maka masih bisa mendapat BSU—asal sesuai kriteria lainnya.
Cara Cek Status Penerima BSU Rp 600 Ribu
Penerima BSU bisa mengecek status bantuan lewat beberapa cara:
Buka situs kemnaker.go.id
Login atau daftar akun
Isi data sesuai NIK dan profil pekerja
Login menggunakan data BPJS
Cek status bantuan di laman informasi BSU
Unduh aplikasi Pospay
Cocok bagi penerima yang mencairkan BSU di Kantor Pos
Bisa juga bertanya ke HRD perusahaan atau kelurahan setempat
Pastikan tempat kerja bermitra dengan Kemnaker dan BPJS
Tidak perlu menunggu dua bulan. BSU periode Juni–Juli 2025 langsung cair sekaligus di bulan Juni. Pastikan data kamu sesuai dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Segera cek statusmu! Siapa tahu namamu masuk daftar penerima bantuan dari negara. [RED]
Tidak ada komentar