
PENAJAM PASER UTARA — Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan pencurian, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (20).
H yang merupakan warga Desa Wono Sari, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian di sebuah toko sembako.
Peristiwa tersebut terjadi di toko sembako yang berada di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, pada Minggu (6/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko menemukan adanya selisih uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan tersebut, kecurigaan mengarah kepada salah seorang pekerja toko hingga akhirnya kejadian dilaporkan kepada polisi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepaku. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan H.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp9.700.000, satu unit ponsel Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium dan sebuah tas berwarna biru bermotif batik.
Sementara berdasarkan laporan korban, nilai kerugian akibat dugaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp85 juta.
Polisi masih mendalami perkara dengan memeriksa korban, saksi, terduga pelaku serta mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang telah diamankan.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, mengatakan respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terduga pelaku, korban, saksi maupun barang bukti untuk membuat terang perkara,” ujar Syarifuddin.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Meski seorang terduga pelaku telah diamankan, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
Penentuan status hukum H selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sepaku menegaskan, pengamanan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan jajarannya dalam merespons laporan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang diduga merupakan tindak pidana.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar