Polisi Tangkap Pria di Samarinda yang Diduga Rekam Perempuan Mandi Secara Diam-Diam

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
30 Jul 2026 20:39
2 menit membaca

SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan merekam perempuan secara diam-diam saat berada di dalam kamar mandi.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes), Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika salah seorang korban menemukan sebuah telepon genggam yang disembunyikan di ventilasi kamar mandi saat sedang mandi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.

“Korban kemudian menghentikan aktivitasnya, mengambil handuk, dan meminta pertolongan kepada temannya,” ujar AKP Asriadi.

Setelah menyadari adanya dugaan perekaman secara diam-diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa sehari sebelumnya, yakni pada Jumat (24/7/2026). Kedua korban kemudian membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Berbekal keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya mengamankan RA pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Samarinda Ulu.

“Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya,” kata AKP Asriadi.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel S23 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk merekam para korban. Barang bukti tersebut kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas dugaan perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa. Laporan dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus sekaligus mencegah munculnya korban lainnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }