ilustrasiSAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar razia di dua toko sembako yang berada di depan Kantor Kelurahan Selili, Jalan Sultan Alimuddin, Senin (27/7/2026). Operasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut kedua toko diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Meski telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas tidak menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dinilai memiliki tingkat validitas tinggi.
“Untuk kali ini sebetulnya memang sudah menjadi target operasional. Sesuai aduan yang masuk, indikasinya sudah A1. Tetapi pada kenyataannya, saat kita lakukan pengecekan hari ini hasilnya nihil,” ujarnya.
Meski demikian, Anis belum menutup kemungkinan adanya praktik penjualan miras secara terselubung atau barang telah dipindahkan sebelum petugas tiba di lokasi.
“Saya masih penasaran dan menjadi tanda tanya. Mungkin saja belum kena sasarannya atau ada cara lain dalam menjualnya,” katanya.
Ia mengaku prihatin karena lokasi yang dilaporkan berada tepat di depan Kantor Kelurahan Selili. Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, Satpol PP meminta pihak kelurahan turut berperan aktif melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Saya juga berpesan kepada Pak Lurah agar secara persuasif memberikan arahan kepada pemilik usaha supaya tidak menjual miras, apalagi lokasinya berada di depan kantor kelurahan,” ucap Anis.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP, kata Anis, akan mengedepankan langkah pembinaan melalui imbauan dan teguran. Namun apabila pelanggaran tetap ditemukan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kalau memang menjual miras harus ada izinnya. Awalnya kami lakukan imbauan atau teguran. Tetapi kalau imbauan itu tetap dilanggar, mau tidak mau kami harus melakukan penindakan,” tegasnya.
Satpol PP Samarinda juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman keras ilegal maupun pelanggaran ketertiban umum lainnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (*)
Tidak ada komentar