Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyampaikan keterangan terkait pelimpahan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Perkara tersebut tercatat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,85 triliun, sementara penyidik telah berhasil memulihkan sekitar Rp699,7 miliar serta menyita sejumlah aset bernilai tinggi.SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi melimpahkan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar di Kalimantan Timur itu tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,85 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Selain melimpahkan para terdakwa ke pengadilan, penyidik juga berhasil memulihkan sebagian kerugian negara senilai Rp699,7 miliar melalui penitipan uang dan penyitaan sejumlah aset.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan seluruh berkas perkara kini telah memasuki tahap penuntutan.
“Seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Selanjutnya kami menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Menurut Gusti, perkara ini berawal dari dugaan pemanfaatan lahan transmigrasi yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) untuk aktivitas pertambangan oleh pihak swasta tanpa mekanisme dan izin yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, aset negara tersebut seharusnya hanya dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama resmi dengan kementerian atau instansi yang berwenang. Namun, mekanisme tersebut diduga tidak dijalankan sehingga penggunaan lahan berlangsung secara tidak sah.
“Pada prinsipnya ini adalah penggunaan tanah milik negara oleh pihak swasta yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejati Kaltim menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa. Empat di antaranya merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat dalam rentang waktu 2005 hingga 2014, yakni HM, BH, HA, dan AD.
Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni BT yang menjabat sebagai Direktur PT JMB dan PT KRA, GT selaku direktur utama di sejumlah perusahaan terkait, serta DA yang juga menjabat sebagai direktur pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selama proses penyidikan hingga penuntutan, tim penyidik berhasil mengamankan uang yang dititipkan para pihak sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dengan total nilai mencapai Rp699,7 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp271,7 miliar yang diterima pada tahap penyidikan dan Rp427,9 miliar pada tahap penuntutan.
“Total uang yang telah dititipkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp699.704.988.362,” ungkap Gusti.
Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aset yang disita meliputi kendaraan mewah seperti Hyundai Creta, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek, hingga bidang tanah di beberapa lokasi.
“Selain uang tunai, penyitaan juga dilakukan terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, proses hukum terhadap ketujuh terdakwa kini memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah tersebut dalam persidangan yang akan segera digelar.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Selain ancaman pidana penjara, mereka juga berpotensi dibebani kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai putusan pengadilan nantinya. (*)
Tidak ada komentar