Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu lembar plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.PENAJAM PASER UTARA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu kamar penginapan di kawasan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.30 WITA. Dari sebuah kamar penginapan, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.B. (18), warga Kecamatan Penajam.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu lembar plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Pengungkapan tidak berhenti di lokasi pertama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial H.K. (23) di area parkir penginapan.
Dari keterangan H.K., polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan narkotika lain yang disimpan di kediamannya di Kelurahan Kampung Baru. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hasilnya, petugas menemukan sepuluh paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip bening, alat bantu pengemasan berupa sekop dari sedotan plastik, dompet, dan wadah penyimpanan.
Penyidikan selanjutnya mengarah kepada seorang pria berinisial R.F. (25) yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Petugas berhasil mengamankan R.F. di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Baru. Dari lokasi itu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan 12 paket diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi, plastik klip, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, tes urine, hingga gelar perkara.
Kapolres Penajam Paser Utara, Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba, Gede Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga yang telah membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Ia menegaskan Polres PPU akan terus meningkatkan langkah pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum untuk menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres PPU dalam mendukung program Presisi Polri melalui penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya, sekaligus menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. (*)
Tidak ada komentar