Tak Perlu Keliling Kantor, UMKM Balikpapan Kini Bisa Urus Semua Legalitas di Satu Tempat

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
2 Jul 2026 23:03
3 menit membaca

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurus legalitas usaha. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berbagai layanan perizinan dan administrasi kini diintegrasikan dalam satu lokasi pelayanan.

Langkah ini dilakukan untuk memangkas birokrasi sekaligus mempercepat proses pengurusan dokumen usaha yang selama ini kerap mengharuskan pelaku UMKM mendatangi berbagai instansi berbeda.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan bahwa konsep pelayanan terpadu tersebut dirancang agar seluruh kebutuhan dasar pelaku usaha dapat diakses dengan lebih mudah dan efisien.

“Yang terpenting adalah bagaimana UMKM bisa terfasilitasi dengan baik. Kebutuhan yang berkaitan dengan pengembangan usaha sudah tersedia di kantor PTSP, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Menurut Helmi, Nomor Induk Berusaha (NIB) memang menjadi legalitas utama yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha. Namun, dalam pengembangannya, banyak UMKM juga membutuhkan berbagai dokumen pendukung lain seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, hingga standar mutu produk.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, DPMPTSP menggandeng sejumlah instansi agar pelayanan dapat diberikan secara terintegrasi di satu lokasi.

Pelaku usaha yang membutuhkan SLHS misalnya, dapat langsung mengakses layanan dari Dinas Kesehatan tanpa harus mengurusnya di kantor berbeda.

Selain itu, layanan sertifikasi halal juga telah tersedia melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama. Berbagai layanan pendukung lainnya turut dihadirkan, mulai dari BPOM, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Dengan sistem tersebut, pelaku usaha cukup berpindah dari satu loket ke loket lainnya sesuai kebutuhan administrasi yang diperlukan.

“Konsepnya sederhana, masyarakat datang ke satu tempat dan seluruh kebutuhan administrasi usaha bisa diakses di sana. Inilah pelayanan terpadu yang terus kami optimalkan,” jelas Helmi.

Tidak berhenti sampai di situ, DPMPTSP juga tengah memperluas ekosistem layanan dengan menggandeng sejumlah mitra strategis. Dalam waktu dekat, layanan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), BRI Insurance, hingga advokat direncanakan hadir di lingkungan PTSP.

Kehadiran berbagai mitra tersebut diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi UMKM, mulai dari pembiayaan usaha, perlindungan asuransi, hingga pendampingan hukum.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan daya saing produk lokal, DPMPTSP juga bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) untuk memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang sedang mengurus sertifikasi halal.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi sekaligus membantu produk UMKM Balikpapan lebih siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Data DPMPTSP menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 telah diterbitkan sekitar 5.200 Nomor Induk Berusaha bagi pelaku UMKM. Sementara sejak sistem Online Single Submission (OSS) mulai diterapkan pada 2020, jumlah NIB yang terbit di Balikpapan telah mencapai sekitar 127 ribu.

Ke depan, Pemkot Balikpapan menargetkan pertumbuhan penerbitan NIB sekitar dua persen setiap tahun sesuai Rencana Strategis (Renstra) daerah. Meski kondisi ekonomi global masih menghadirkan tantangan, DPMPTSP tetap optimistis target tersebut dapat terealisasi.

“Kami tetap optimistis. Mungkin capaian tidak selalu melampaui tahun sebelumnya, tetapi yang terpenting target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” tutup Helmi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }