Komisi II Minta Masyarakat Jangan Panik Wabah Hewan Kurban

Redaksi
14 Jul 2022 12:44
2 menit membaca

newsborneo.id – Mewabahnya penyakit pada sapi dan kambing terjadi belakangan ini, membuat masyarakat khawatir mengonsumsi daging hewan kurban.

Pasca Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang meminta masyarakat tidak panik terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ketua Komisi II Rustam mengatakan, dari laporan Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani hal tersebut, hewan yang masuk ke Kota Taman telah dicek dan dijamin kesehatannya oleh petugas.

Terlebih penyakit ini, pada dasarnya tidak terlalu berdampak ke manusia. Penularannya hanya dari hewan ke hewan.

“Imbauannya, kalau sudah dapat daging kurban jangan dicuci. Langsung direbus,” kata Rustam.

Diakuinya, dampak dari wabah PMK ini stok sapi dan kambing di Bontang menjadi berkurang. Sejumlah pedagang memilih tidak menyetok terlalu banyak, khawatir barang dagangannya tak laku.

Alhasil, harganya pun ikut melambung. Selisihnya bisa mencapai Rp 2-5 juta per satu ekor sapi, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Rustam berharap, stok yang ada, tetap bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin berkurban.

DKP3 Kota Bontang hingga kini terus memantau dan memastikan setiap hewan qurban yang masuk ke Bontang. Kebanyakan hewan kurban dikirim dari pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedangkan untuk dari pulau Jawa tidak diperbolehkan karena sedang lockdown alias zona merah wabah PMK. Dikutip dari laman siagapmk.id, Kaltim, Sulawesi dan NTT dinyatakan zona hijau penularan PMK.

Kendati demikian, prosedur karantina sebelum dan setelah hewan datang, tetap harus dilakukan sebagai langkah antisipasi.

Bahkan durasinya lebih panjang dari biasanya. DKP3 juga membuka posko pengaduan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) apabila menemukan gejala PMK pada hewan kurban. (ADS/js)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }