Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat transformasi layanan sosial dengan memperluas penerapan digitalisasi perlindungan sosial. Melalui sistem berbasis teknologi yang terintegrasi, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial (bansos) tersalurkan lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Kick Off dan Sosialisasi Lintas Stakeholder Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang berlangsung di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Selasa (2/6/2026).
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengungkapkan bahwa Balikpapan menjadi salah satu dari 42 daerah di Indonesia yang dipercaya pemerintah pusat untuk menjalankan program perluasan digitalisasi perlindungan sosial.
Menurutnya, penunjukan tersebut menjadi kesempatan strategis untuk memperbaiki tata kelola data penerima bantuan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyaluran program sosial pemerintah.
“Kepercayaan ini menjadi momentum bagi Balikpapan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan berdasarkan data yang valid,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan, persoalan data penerima bantuan yang belum sepenuhnya akurat masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Karena itu, penggunaan sistem digital dinilai mampu mempercepat proses verifikasi sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam pendataan.
Dengan dukungan teknologi, proses pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga bantuan yang diberikan pemerintah dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Program pendataan melalui sistem Perlinsos Digital akan berlangsung selama satu bulan, mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026. Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, Pemkot Balikpapan menyiapkan 365 Agen Perlinsos yang akan bertugas di enam kecamatan dan 34 kelurahan.
Para agen akan mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran, verifikasi, hingga validasi data penerima bantuan. Mereka juga akan menerima serta menindaklanjuti sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi di lapangan.
Bagi warga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses pendataan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Perlinsos. Sementara masyarakat yang belum memiliki akses digital atau belum mengaktifkan IKD, termasuk kelompok lanjut usia, tetap dapat memperoleh layanan pendampingan di kantor kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Pemkot Balikpapan juga mengajak seluruh perangkat daerah, camat, lurah, hingga ketua RT untuk berperan aktif menyosialisasikan program tersebut. Ketua RT diharapkan memastikan seluruh kepala keluarga di wilayahnya mengikuti proses pendataan serta segera memperbarui informasi kependudukan jika terjadi perubahan data.
Rahmad menegaskan bahwa keberhasilan program digitalisasi perlindungan sosial tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam menyampaikan data yang akurat dan terkini.
“Data yang valid merupakan fondasi utama dalam penyusunan kebijakan sosial yang tepat dan berkeadilan. Jangan sampai ada warga yang berhak menerima bantuan namun tidak terdata karena informasi kependudukannya belum diperbarui,” tegasnya.
Melalui perluasan program ini, Balikpapan diharapkan mampu menjadi daerah percontohan dalam pengelolaan bantuan sosial berbasis digital sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih modern, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. (*)
Tidak ada komentar