03 Juni 2023 - 15:20
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Juni 2023 - 15:20
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Pengetap BBM di Kutai Timur Tertangkap Basah Sedot Pertalite di SPBU Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar Kakek 71 Tahun Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Sudah 9 Anak Dicabuli

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
1 Februari 2023 | 21:19

newsborneo.id – Wajah terpidana pengedar sabu, Supriyadi Ingan pasrah. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis yakni penjara selama lima tahun.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik  Sidharta yang juga menjadi salah satu majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berupa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

Selain vonis penjara, terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

PILIHAN REDAKSI

Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polda Kaltim Sita Ratusan Paket Sabu

52 Personel Polres Bontang Siap Diterjunkan jadi Polisi RW

Petugas Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Nasi Bungkus

Bawa 1 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba di Samarinda Diciduk

“Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Ngurah.

Awalnya penangkapan terdakwa yang dilakukan 3 Oktober 2022 ini berasal dari laporan masyarakat. Bahwasanya di Jalan S Parman Gg. Samarinda RT 25 Kelurahan Gunung Telihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Sekira 19.05 Sat Resnarkoba Polres Bontang mendatangi sebuah rumah tepatnya di Jalan Samratulangi, Tanjung Laut.

Kemudian menangkap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu.

Tak hanya itu. Ditemukan pula satu buah alat isap sabu/bong, satu unit handphone, satu  buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah sendok berujung runcing, dan satu buah tas belanja warna hitam.

Selanjutnya, anggota Sat Resnakoba Polres Bontang membawa pengedar ini beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Y. Yang mana terdakwa membeli dari sebanyak lima gram dengan harga Rp 6.500.000.

“Kemudian terdakwa menjual sabu dengan harga sebesar Rp 400.000. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,” sebutnya.

Sabu yang ditemukan memiliki berat kotor 1,34 gram, berat plastik 0,36 gram dan berat bersih 0,98 gram dengan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimanalistik disimpulkan barang bukti dengan bernomor 19636/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I. Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk tujuan IPTEK.

Sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara. Di tambah kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. (*)

Tags: NarkobaPolres BontangSabu

Bagikan:

SAMARINDA

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru
Samarinda

Wartawan Senior di Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru

1 Juni 2023 | 17:23
Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

Istri Gubernur Kaltim Norbaiti Isran Noor Tutup Usia

by Redaksi
25 Mei 2023 | 23:55

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

Pedagang Asongan dan Buruh Pasar di Kaltim dapat Jaminan Sosial

by Redaksi
25 Mei 2023 | 18:21

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

by Redaksi
25 Mei 2023 | 00:12

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

Membanggakan! Andi Harun Raih Upakarti Artheswara Tinarbuka Kategori Wali Kota Terbaik I

by Redaksi
17 Mei 2023 | 21:16

Home Kaltim Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Pengetap BBM di Kutai Timur Tertangkap Basah Sedot Pertalite di SPBU Pengedar Sabu di Bontang Divonis Penjara Lima Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar Kakek 71 Tahun Tak Tahan Lihat Bocah Beli Mainan, Sudah 9 Anak Dicabuli

Ilustrasi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
1 Februari 2023 | 21:19

newsborneo.id – Wajah terpidana pengedar sabu, Supriyadi Ingan pasrah. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis yakni penjara selama lima tahun.

Humas PN Bontang I Ngurah Manik  Sidharta yang juga menjadi salah satu majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berupa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

Selain vonis penjara, terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

PILIHAN REDAKSI

Pengedar Narkoba di Balikpapan Dibekuk, Polda Kaltim Sita Ratusan Paket Sabu

52 Personel Polres Bontang Siap Diterjunkan jadi Polisi RW

Petugas Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam Nasi Bungkus

Bawa 1 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba di Samarinda Diciduk

“Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Ngurah.

Awalnya penangkapan terdakwa yang dilakukan 3 Oktober 2022 ini berasal dari laporan masyarakat. Bahwasanya di Jalan S Parman Gg. Samarinda RT 25 Kelurahan Gunung Telihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Sekira 19.05 Sat Resnarkoba Polres Bontang mendatangi sebuah rumah tepatnya di Jalan Samratulangi, Tanjung Laut.

Kemudian menangkap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu.

Tak hanya itu. Ditemukan pula satu buah alat isap sabu/bong, satu unit handphone, satu  buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah sendok berujung runcing, dan satu buah tas belanja warna hitam.

Selanjutnya, anggota Sat Resnakoba Polres Bontang membawa pengedar ini beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Y. Yang mana terdakwa membeli dari sebanyak lima gram dengan harga Rp 6.500.000.

“Kemudian terdakwa menjual sabu dengan harga sebesar Rp 400.000. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,” sebutnya.

Sabu yang ditemukan memiliki berat kotor 1,34 gram, berat plastik 0,36 gram dan berat bersih 0,98 gram dengan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimanalistik disimpulkan barang bukti dengan bernomor 19636/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I. Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk tujuan IPTEK.

Sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara. Di tambah kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. (*)

Tags: NarkobaPolres BontangSabu

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Juni 2023 - 15:20

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer