17 Poket Sabu Diamankan di Rantau Pulung, Polisi Tangkap Pria 39 Tahun

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
31 Mei 2026 20:32
2 menit membaca

Kutai Timur – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kutai Timur kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Rantau Pulung berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang pria berinisial AW (39) dengan barang bukti 17 poket sabu seberat 41,53 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) dini hari setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan barak pekerja PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan AW dan melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat di area dapur barak.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan setelah pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi lain. Tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya, dan kembali menemukan barang bukti tambahan yang diduga sabu.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 41,53 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara warga dan aparat penegak hukum.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

AKBP Fauzan juga memberikan penghargaan kepada jajaran Polsek Rantau Pulung yang dinilai cepat merespons laporan dan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Menurutnya, puluhan gram sabu yang berhasil disita berpotensi merusak banyak orang apabila berhasil beredar di tengah masyarakat. Karena itu, Polres Kutai Timur memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku narkotika, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(Irw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }