Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara. (dok: DPRD Bontang)Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor DPRD Bontang, Senin (18/5/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara.
Agenda tersebut membahas dua Raperda inisiatif DPRD serta enam Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Bontang. Hadir dalam rapat itu jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pembukaan rapat, Sitti Yara menjelaskan pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya terkait penyampaian usulan Raperda tahun 2026.
Menurutnya, seluruh proses pembahasan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rapat kerja hari ini membahas pendapat wali kota terhadap dua Raperda inisiatif DPRD serta pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Raperda usulan pemerintah daerah,” katanya.
Pada agenda tersebut, Pemerintah Kota Bontang menyampaikan tanggapan terhadap dua Raperda usulan DPRD. Setelah itu, enam fraksi di DPRD Bontang menyampaikan pandangan umum secara bergantian terhadap enam Raperda dari pemerintah daerah.
Fraksi yang menyampaikan pemandangan umum meliputi Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS-NasDem, serta Fraksi Amanat Demokrat Bergelora.
Sitti Yara mengatakan seluruh masukan, saran, dan pendapat yang muncul dalam rapat kerja akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya.
Ia menyebut agenda berikutnya akan berisi jawaban wali kota dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap seluruh pandangan yang telah disampaikan.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2026 di Kantor DPRD Kota Bontang.
Sebelumnya, DPRD Kota Bontang telah menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 pada 13 Mei lalu. Dalam paripurna tersebut, delapan Raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 resmi dipaparkan.
Dua Raperda merupakan usulan DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Kebencanaan di Kawasan Industri.
Sementara enam Raperda usulan Pemkot Bontang mencakup penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perubahan pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal untuk PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.(*)
Tidak ada komentar