Aksi demo di depan kantor Gubernur Kaltim, Selasa 21 April 2026.
AMNESTY International Indonesia mengecam dugaan tindakan intimidatif dan represif aparat terhadap jurnalis saat meliput unjuk rasa 214 di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Selasa (21/4/2026). Insiden itu dilaporkan melibatkan perampasan ponsel hingga penghapusan paksa data liputan.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemberangusan kebebasan pers. Ia menegaskan, penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.
“Menghalang-halangi kerja jurnalis adalah tindak pidana,” kata Haeril dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, jurnalis bekerja di bawah perlindungan undang-undang untuk memenuhi hak publik atas informasi. Karena itu, intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas dinilai sebagai upaya menutup kebenaran sekaligus berpotensi melanggengkan impunitas aparat.
Amnesty mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap peserta aksi maupun jurnalis di Kalimantan Timur. Pengusutan dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas serta membawa pelaku ke proses hukum.
“Ini penting untuk memastikan tidak ada impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan,” ujar Haeril.
Berdasarkan laporan, insiden intimidasi terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Peristiwa pertama terjadi di lingkungan Kantor Gubernur, ketika seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik. Ponselnya dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa.
Sementara itu, di lokasi lain di luar Kantor Gubernur, tiga jurnalis—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—dilaporkan dihalangi saat meliput. Area tersebut merupakan ruang publik yang semestinya dapat diakses untuk kegiatan jurnalistik.
Aksi unjuk rasa pada hari yang sama digelar masyarakat Kalimantan Timur dengan tuntutan agar DPRD mengevaluasi sejumlah kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud. Kebijakan yang disorot antara lain pengadaan kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan Rp25 miliar, serta anggaran tim ahli Rp10,5 miliar.
Selain itu, massa juga mempersoalkan kebijakan pengalihan beban iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu ke pemerintah kabupaten/kota. Dalam aksinya, demonstran menuntut audit menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah provinsi, serta mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. [RE]
Tidak ada komentar