Polres Kubar menggelar konferensi pers, Rabu (15/4/2026).KUBAR – Perselisihan sepele di lingkungan kerja mess karyawan berubah menjadi tragedi. Seorang pemuda berinisial S (21) ditangkap setelah menusuk rekannya, R (20), hingga tewas di mess karyawan PT BCPM Rayon E, Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Sabtu malam, 11 April 2026.
Peristiwa terjadi sekira pukul 19.30 Wita, saat korban bersama sejumlah rekan tengah berkumpul membahas pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dalam suasana tersebut, tersangka ikut bergabung. Namun percakapan berkembang menjadi cekcok yang diwarnai saling ejek dan kata-kata kasar.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam melalui keterangan resminya menyebut, pertengkaran sempat dilerai oleh rekan-rekan di lokasi. Tersangka bahkan sempat diamankan ke dalam mess untuk meredam emosi. Namun situasi justru memburuk.
Tak lama berselang, S kembali keluar sambil membawa senjata tajam jenis badik. Dari jarak sekitar tiga meter, ia langsung menyerang dan menusuk bagian dada korban.
Korban sempat dilarikan ke klinik perusahaan dalam kondisi luka berat. Namun nyawanya tidak tertolong. “Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis,” demikian keterangan kepolisian.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif dipicu rasa tersinggung. Ucapan korban saat cekcok disebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan fatal.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kejadian.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (IR)
Tidak ada komentar