Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti.SAMARINDA — Seorang pria berinisial W (33) menjadi korban penganiayaan dan ancaman senjata tajam di kawasan indekos Jalan Nusantara 1, Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Selasa (7/4/2026) pagi.
Peristiwa terjadi sekira pukul 05.00 Wita saat korban keluar dari kamar indekosnya untuk mencari sumber keributan. Namun, situasi justru berubah menjadi aksi kekerasan.
Kapolsek Sungai Pinang, Aksaruddin Adam melalui Kanit Reskrim, Rizky Tovas, menjelaskan dua pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut masing-masing berinisial BCD Diantoro alias Bubu (35) dan YAAPP alias Ute (33).
Menurut Rizky, saat korban mendekati lokasi keributan, kedua pelaku langsung menghampiri. Salah satu pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan seorang perempuan, sembari mengancam menggunakan senjata tajam jenis mandau.
“Pelaku menanyakan dugaan hubungan korban dengan seorang perempuan sambil mengarahkan senjata tajam,” ujarnya.
Tak lama kemudian, pelaku lainnya melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai bagian wajah dan kepala korban hingga menyebabkan luka di bagian mulut.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, aparat berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda. Pelaku Bubu ditangkap sekira pukul 12.31 Wita di kawasan Sungai Pinang Dalam. Sementara itu, pelaku Ute diamankan pada malam hari sekitar pukul 20.24 Wita di wilayah Mugirejo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah mandau sepanjang 51 sentimeter lengkap dengan sarungnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif kejadian dipicu rasa cemburu. Salah satu pelaku diduga tidak terima karena korban kerap berkomunikasi dengan pasangannya melalui aplikasi pesan.
Selain itu, kedua pelaku diketahui dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan penganiayaan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pengancaman dengan senjata tajam dan atau penganiayaan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” jelas Rizky.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. (RE)
Tidak ada komentar