Ilustrasi PPPK.JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana mengubah status aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang mengklaim adanya “status baru” bagi PPPK. Informasi tersebut mencatut nama Wakil Kepala BKN dan dinyatakan tidak benar.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, memastikan kabar tersebut merupakan hoaks.
“BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya status baru bagi PPPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan melalui laman resmi BKN, Senin (30/3/2026).
Wisudo menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status ASN hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap mekanisme pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK. Kewenangan tersebut tetap berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Isu perubahan status PPPK sejatinya bukan hal baru. Wacana tersebut telah mencuat sejak awal tahun, seiring pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa secara aturan PPPK tidak dapat otomatis diangkat menjadi PNS. Namun, PPPK tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi jika ingin beralih status.
Menurutnya, skema PPPK justru dirancang untuk meningkatkan status dan kesejahteraan tenaga honorer melalui jalur yang lebih terstruktur.
Zulfikar juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang ASN tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2026.
“Pada Prolegnas 2026, Komisi II DPR diminta menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu, bukan Undang-Undang ASN,” ujarnya.
BKN mengimbau masyarakat, khususnya para ASN dan PPPK, untuk lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi terkait kebijakan kepegawaian hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah. (RED)
Tidak ada komentar