KI Kaltim menggelar sidang sengketa informasi publik, Kamis (4/4/2026), di ruang sidang KI KaltimSAMARINDA — Komisi Informasi Kalimantan Timur (KI Kaltim) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik, Kamis (4/4/2026), di ruang sidang KI Kaltim. Sidang ini menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik di daerah.
Perkara dengan Nomor Register 009/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2026 tersebut mempertemukan pemohon dari LBH Citra Syariah Indonesia dengan pihak termohon, yakni Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Hajaturamsyah, yang menegaskan pentingnya komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, Hajaturamsyah mengingatkan bahwa standar pelayanan informasi harus mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Ia menekankan bahwa setiap permohonan informasi dari masyarakat wajib ditindaklanjuti secara tepat waktu.
“Badan publik harus memahami bahwa kewajiban pelayanan informasi tidak boleh diabaikan. Setiap permohonan, baik melalui surat maupun kanal resmi, wajib direspons,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya keterbatasan akses teknologi di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, badan publik diminta tetap melayani permohonan informasi yang disampaikan secara konvensional.
Lebih lanjut, Hajaturamsyah menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi tidak hanya dilihat dari keberadaan website atau platform digital semata. Hal terpenting adalah implementasi nyata dari prinsip keterbukaan informasi.
Menurutnya, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh KI bertujuan memastikan badan publik benar-benar menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Yang dinilai bukan hanya ada atau tidaknya kanal digital, tetapi sejauh mana badan publik menjalankan keterbukaan informasi secara nyata,” ujarnya. (RED)
Tidak ada komentar