Perjalanan Religi Gratis di Kaltim Harus Dilaksanakan sebelum 31 Desember 2025

Redaksi
15 Agu 2025 13:32
Kaltim 0
2 menit membaca

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan apresiasi bagi penjaga rumah ibadah melalui program perjalanan religi. Tahun ini, sebanyak 880 penjaga rumah ibadah diberangkatkan dengan fasilitas Gratispol Umrah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non-Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Kaltim, Lora Sari, menjelaskan, program ini tidak hanya untuk Muslim, tetapi juga non-Muslim.

“Program ini merupakan penghargaan kepada mereka yang telah mengabdikan diri menjaga tempat-tempat ibadah,” ujar Lora.

Dari total 880 peserta, 691 orang beragama Islam menunaikan umrah ke Arab Saudi. Sementara 189 orang non-Muslim melakukan perjalanan ke tempat suci, seperti Yerusalem dan Sungai Gangga.

Setiap penerima bantuan mendapat dana Rp35 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing, setelah dipotong pajak. Dana ini wajib digunakan untuk perjalanan religi sesuai keyakinan.

“Proses pencairan tahap pertama sudah rampung. Untuk memastikan dana tepat sasaran, kami bekerja sama dengan bank pembangunan daerah. Dana baru bisa dicairkan setelah penerima menunjuk agen perjalanan pilihan mereka,” jelas Lora.

Penerima juga bebas memilih agen perjalanan. Jadwal keberangkatan harus sebelum 31 Desember 2025. Jika tidak digunakan, dana otomatis ditarik kembali.

Untuk menjadi penerima, ada beberapa kriteria. Peserta wajib memiliki KTP Kaltim minimal tiga tahun dan mengabdi sebagai penjaga rumah ibadah sekurang-kurangnya dua tahun, dibuktikan dengan surat keputusan resmi.

Selain program perjalanan religi, Pemprov Kaltim juga memberikan insentif bulanan sebesar Rp500 ribu kepada ribuan penjaga rumah ibadah lainnya.

“Ini bentuk perhatian terus-menerus terhadap kesejahteraan mereka. Diharapkan para penjaga rumah ibadah semakin termotivasi menjalankan pengabdian,” tutup Lora. (TIA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }