SAMARINDA – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang baru saja diterbitkan.
Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur tambahan, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
SKB ini menjadi revisi dari SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan penambahan cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan positif. Mulai dari upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan budaya dan edukatif.
Penetapan cuti bersama dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini di Kemenko PMK. Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Setelah hasil rapat dimatangkan, SKB cuti bersama ditandatangani oleh tiga menteri, yakni: Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; Menteri PAN-RB, Rini Widyantini.
Isi SKB tersebut secara tegas mencantumkan: “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”
Dengan keputusan ini, masyarakat kini memiliki waktu libur panjang akhir pekan, yakni Sabtu, Minggu, dan Senin.
Pemerintah berharap cuti bersama ini tidak hanya dimanfaatkan untuk liburan, tetapi juga untuk memperkuat semangat kebangsaan.
“Gunakan momentum ini untuk mempererat persatuan. Jadikan peringatan kemerdekaan sebagai refleksi nasional,” tutup Imam Machdi. [RE]
Tidak ada komentar