Larang Keras Lewati Jalan Umum, tapi Gubernur Kaltim Malah Buka Opsi Sif untuk Truk Tambang, Loh Kok?

Redaksi
22 Jun 2025 20:24
2 menit membaca

“Subuh sampai jam sembilan malam, itu waktu masyarakat. Di luar itu, baru angkutan tambang boleh jalan. Tapi bukan pakai truk besar,” tegas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

BALIKPAPAN — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltm), Rudy Mas’ud memang menegaskan sikapnya soal aktivitas truk tambang batubara di jalan umum.

Menurut Gubernur Kaltim, perusahaan tambang wajib menggunakan jalan khusus hauling, bukan jalan umum yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Itu perintah undang-undang. Hauling harus pakai jalan sendiri. Tidak boleh ganggu jalan rakyat,” katanya, Kamis (19/6/2025).

Pernyataan ini kembali menguat setelah sebelumnya disampaikan saat rapat dengan Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar, di Istana Wakil Presiden, Senin (16/6/2025).

Tapi, Gubernur Kaltim membuka opsi darurat. Jika belum ada jalan hauling, maka bisa diberikan kebijakan sementara. Caranya, pengaturan waktu alias sif.

“Subuh sampai jam sembilan malam, itu waktu masyarakat. Di luar itu, baru angkutan tambang boleh jalan. Tapi bukan pakai truk besar,” tegasnya.

Namun itu bukan izin permanen. Dan tetap dengan catatan: tidak membahayakan keselamatan. Jika aktivitas tambang mengancam nyawa, izin tidak akan keluar.

“Negara wajib lindungi rakyat. Tak boleh ada korban hanya karena truk tambang lewat jalan umum,” ucapnya.

Gubernur Kaltim menyebut salah satu fokus pengawasan berada di kawasan Batu Kajang dan Muara Komam, Kabupaten Paser. Di sana, aktivitas tambang yang menggunakan jalan umum mulai ditertibkan.

Solusinya sudah disiapkan. Perusahaan pemilik tambang di wilayah itu akan berkoordinasi menggunakan jalur hauling bersama. Peta jalan sudah dibuat.

“Jalan hauling itu akan dibangun PT Tabalong Prima Resources. Panjangnya 143 kilometer. Dari Kalimantan Selatan ke pelabuhan di Desa Kerang, Batu Engau,” terang Harum.

Gubernur menegaskan, dasar hukum soal jalan hauling ini sangat kuat. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, pasal 91. Pemilik IUP atau IUPK wajib membangun dan menggunakan jalan khusus hauling.

Jika dilanggar, sanksi berat menanti. Mulai dari peringatan, penundaan, bahkan pencabutan izin tambang.

“Kami akan awasi. Bersama polisi dan inspektur tambang,” kata mantan anggota Komisi VII DPR RI itu.

[DIAS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }