03 Februari 2023 - 23:52
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
03 Februari 2023 - 23:52
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim

Dua Pria di Kutai Timur Timbun 200 Liter Solar Subsidi

Dua Pria di Kutai Timur Timbun 200 Liter Solar Subsidi

Dua pria berinisial RPS (31) dan BS (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Dua pria berinisial RPS (31) dan BS (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
24 Agustus 2022 | 00:08

newsborneo.id – Dua pria berinisial RPS (31) dan BS (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Keduanya ditangkap usai mengetap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim.

BacaJuga

Korupsi Dana Desa sejak 2022, Pj Kepala Desa di Kutim Ditangkap Polisi

Gara-Gara Isi Pesan WhatsApp, Pria di Kutim Aniaya Istrinya hingga Tewas

Detik-Detik Penimbun Solar Subsidi di Bontang Dibekuk, Antre Tiap Hari di SPBU Kilo 3

Pengetap Solar Subsidi Diringkus, Setiap Hari Tiga Orang Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

“Jadi RPS ini yang mengambil BBM kemudian oleh petugas kami diikuti saat dia akan menyerahkan BBM itu ke BS,” ujar Wakapolres Kutim Komisaris Polisi Damus Asa.

Kepada polisi keduanya mengaku jika solar subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali. Memang keduanya sudah beraksi beberapa hari ini dengan motif ingin mencari keuntungan.

“Nantinya solar tersebut akan dijual dengan harga yang lebih mahal,” bebernya.

Dari tangan tersangka polisi pun menyita barang bukti berupa 200 liter BBM jenis solar, satu unit kendaraan mobil Toyota Hilux, satu unit truk, dan sebuah tandon.

Diketahui kendaraan truk yang digunakan untuk mengetap tersebut adalah milik RPS.

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar,” tutup Damus.

Sementara itu Polres Kutim turut mengingatkan agar masyarakat Kutim tak ragu melapor jika menemukan adanya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Polres atau Polsek terdekat. (*)

Tags: Polres Kutai TimurSolar Subsidi

Bagikan:

SAMARINDA

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi
Samarinda

Raperda RTRW Kota Samarinda Dibahas Lagi

3 Februari 2023 | 12:49
Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

Warga Usulkan Pembangunan TPU di Sido Damai Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 06:33

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

Markaca Jaring Aspirasi Warga Sungai Kapih, Samarinda

by Redaksi
2 Februari 2023 | 00:28

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

Aturan Tempat Parkir di Samarinda bakal Disusun

by Redaksi
31 Januari 2023 | 15:39

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Minuman Alkohol Tahun Ini

by Redaksi
31 Januari 2023 | 07:50

Home Kaltim

Dua Pria di Kutai Timur Timbun 200 Liter Solar Subsidi

Dua Pria di Kutai Timur Timbun 200 Liter Solar Subsidi

Dua pria berinisial RPS (31) dan BS (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Dua pria berinisial RPS (31) dan BS (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
24 Agustus 2022 | 00:08

newsborneo.id – Dua pria berinisial RPS (31) dan BS (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Keduanya ditangkap usai mengetap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim.

BacaJuga

Korupsi Dana Desa sejak 2022, Pj Kepala Desa di Kutim Ditangkap Polisi

Gara-Gara Isi Pesan WhatsApp, Pria di Kutim Aniaya Istrinya hingga Tewas

Detik-Detik Penimbun Solar Subsidi di Bontang Dibekuk, Antre Tiap Hari di SPBU Kilo 3

Pengetap Solar Subsidi Diringkus, Setiap Hari Tiga Orang Antre di SPBU Kilometer 3 Bontang

“Jadi RPS ini yang mengambil BBM kemudian oleh petugas kami diikuti saat dia akan menyerahkan BBM itu ke BS,” ujar Wakapolres Kutim Komisaris Polisi Damus Asa.

Kepada polisi keduanya mengaku jika solar subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali. Memang keduanya sudah beraksi beberapa hari ini dengan motif ingin mencari keuntungan.

“Nantinya solar tersebut akan dijual dengan harga yang lebih mahal,” bebernya.

Dari tangan tersangka polisi pun menyita barang bukti berupa 200 liter BBM jenis solar, satu unit kendaraan mobil Toyota Hilux, satu unit truk, dan sebuah tandon.

Diketahui kendaraan truk yang digunakan untuk mengetap tersebut adalah milik RPS.

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar,” tutup Damus.

Sementara itu Polres Kutim turut mengingatkan agar masyarakat Kutim tak ragu melapor jika menemukan adanya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Polres atau Polsek terdekat. (*)

Tags: Polres Kutai TimurSolar Subsidi

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

03 Februari 2023 - 23:52

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer