21 Maret 2023 - 19:24
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
21 Maret 2023 - 19:24
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
22 Februari 2023 | 00:47

newsborneo.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun sedang mengubah haluan perekonomian Kota Tepian– sebutan lain dari Kota Samarinda, dari sebelumnya yang mengandalkan sumber daya alam fosil (tak terbarukan) menjadi energi terbarukan.

Sebab itu, dia memberi tenggat waktu operasi sektor pertambangan batu bara di Samarinda hingga 2026 atau sampai berakhirnya izin pertambangan, baik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).

“Setelah itu, tidak ada lagi kawasan di Samarinda yang diperuntukan bagi pertambangan. Kita beri kesempatan sampai 2026 kepada pemilik IUP maupun PKP2B untuk melakukan aktivitas,” ungkap Andi Harun kepada awak media di Samarinda, Selasa (21/2/2023).

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

“Kita ingin ada transformasi. Samarinda tidak boleh bergantung pada perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” sambung dia.

Perubahan itu, ia tetapkan melalui revisi RTRW Kota Samarinda 2022-2042 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (17/2/2023). Meski, sebelum disahkan perjalanan revisi RTRW ini sempat berpolemik di DPRD Samarinda.

Beberapa fraksi melakukan penolakan. Fraksi PDI-P misalnya, menganggap proses revisi RTRW cacat prosedur karena terburu-buru. Namun, penolakan itu tak menghentikan langkah Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengetok palu pengesahan.

Pasca-ditetapkan, tak ada lagi kawasan di Samarinda yang mengakomodasi pertambangan. Andi Harun mengatakan penghapusan sektor pertambangan dari Kota Samarinda karena dampak selama ini telah banyak merugikan warga kota.

“Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir,” tegas dia.

Selain menghilangkan kawasan pertambangan, Perda RTRW Samarinda terbaru membagi total luas kota 71.678,36 hektar dalam beberapa kawasan untuk fokus pengembangan ekonomi berkelanjutan. Di antaranya, Kawasan Budidaya sebesar 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen, Kawasan Perumahan 37.071 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektare, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektare.

Kemudian, Kawasan Transportasi untuk seluas 1.562 hektare, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare, Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare serta Kawasan lindung seluas 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen. (*)

Tags: HeadlineTambang Batu Bara

Bagikan:

SAMARINDA

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi
Samarinda

Wali Kota Samarinda Dukung Lapas Layak Huni lewat Pemindahan Lokasi

21 Maret 2023 | 01:49
Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
21 Maret 2023 | 00:31

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

Perayaan HUT ke-15 Gerindra, Jalan Sehat Berhadiah Mobil dan Tiket Umrah Gratis

by Redaksi
19 Maret 2023 | 19:02

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

by Redaksi
19 Maret 2023 | 17:27

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Naik, Kini Rp2.458,60 per Kilogram

by Redaksi
18 Maret 2023 | 17:27

Home Kaltim Samarinda

2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

2026 Samarinda Ditarget Bebas Tambang Batu Bara

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
22 Februari 2023 | 00:47

newsborneo.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun sedang mengubah haluan perekonomian Kota Tepian– sebutan lain dari Kota Samarinda, dari sebelumnya yang mengandalkan sumber daya alam fosil (tak terbarukan) menjadi energi terbarukan.

Sebab itu, dia memberi tenggat waktu operasi sektor pertambangan batu bara di Samarinda hingga 2026 atau sampai berakhirnya izin pertambangan, baik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).

“Setelah itu, tidak ada lagi kawasan di Samarinda yang diperuntukan bagi pertambangan. Kita beri kesempatan sampai 2026 kepada pemilik IUP maupun PKP2B untuk melakukan aktivitas,” ungkap Andi Harun kepada awak media di Samarinda, Selasa (21/2/2023).

BacaJuga

Tangani Covid-19 Terbaik, Pemprov Kaltim Raih Penghargaan PPKM Award 2023

Satgas PPKS Universitas Mulawarman Dilaporkan ke Polisi

Jelang Ramadan, Warga Bontang Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Kaltim Dapat Tawaran jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2024

“Kita ingin ada transformasi. Samarinda tidak boleh bergantung pada perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” sambung dia.

Perubahan itu, ia tetapkan melalui revisi RTRW Kota Samarinda 2022-2042 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (17/2/2023). Meski, sebelum disahkan perjalanan revisi RTRW ini sempat berpolemik di DPRD Samarinda.

Beberapa fraksi melakukan penolakan. Fraksi PDI-P misalnya, menganggap proses revisi RTRW cacat prosedur karena terburu-buru. Namun, penolakan itu tak menghentikan langkah Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengetok palu pengesahan.

Pasca-ditetapkan, tak ada lagi kawasan di Samarinda yang mengakomodasi pertambangan. Andi Harun mengatakan penghapusan sektor pertambangan dari Kota Samarinda karena dampak selama ini telah banyak merugikan warga kota.

“Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir,” tegas dia.

Selain menghilangkan kawasan pertambangan, Perda RTRW Samarinda terbaru membagi total luas kota 71.678,36 hektar dalam beberapa kawasan untuk fokus pengembangan ekonomi berkelanjutan. Di antaranya, Kawasan Budidaya sebesar 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen, Kawasan Perumahan 37.071 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektare, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektare.

Kemudian, Kawasan Transportasi untuk seluas 1.562 hektare, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare, Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare serta Kawasan lindung seluas 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen. (*)

Tags: HeadlineTambang Batu Bara

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

21 Maret 2023 - 19:24

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer