Serang Polisi Pakai Pisau, Pelaku Perampasan Ponsel Dihadiahi Timah Panas

Redaksi
27 Okt 2022 05:40
2 menit membaca

newsborneo.id – Satreskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda meringkus dua orang pelaku perampasan ponsel berinisial NI (17) dan BR (17) di Perum Handil Kopi, Kecamatan Sambutan, Minggu (23/10/2022).

Salah seorang di antaranya yakni BR terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah menyerang petugas menggunakan pisau. Remaja di bawah umur itu ditembak setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan dan nyaris membahayakan nyawa petugas.

“Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur dan menyerang petugas saat akan ditangkap. Dilakukan tembakan terukur dibagian paha sebelah kanan,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto dikutip Rabu (26/10/2022).

AKP Noor Dianto mengungkapkan, penangkapan bermula ketika keduanya berpura-pura akan membeli ponsel dengan sistem COD di Jalan Perjuangan. Namun, saat penjual MA menyerahkan HP untuk diteliti, kedua pelaku tiba-tiba kabur.

Tidak berapa lama kemudian, kedua pelaku menjual HP tersebut secara online di Facebook. Korban MA yang mengetahui ponselnya dijual di media sosial kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda.

Personel Opsnal Reskrim bersama dengan keluarga korban MA kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Gerilya. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku tiba berboncegan motor dan memperlihatkan HP yang dijualnya.

Petugas yang menyamar kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan berusaha mematikan kunci kontak sepeda motor pelaku. Bukan menyerah, keduanya melawan dan memukul tangan petugas disertai dorongan.

Personel yang terjatuh kemudian diserang oleh tersangka NI dengan pisau dan menikam petugas ke arah dada. Petugas lain yang melakukan pemantauan kemudian melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan peringatan ke atas.

Namun, keduanya masih berusaha melarikan diri sehingga terpaksa polisi mengarahkan tembakan ke kaki pelaku BR.

“Kita amankan bersama dengan barang bukti sebilah pisau dengan sarung dari bungkus makanan ringan, dan sepeda motor dan 1 unit Hp iPhone 6+ hasil curian,” jelasnya.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slotoppo


agen bola online


Mix Parlay


Judi Bola


Mix Parlay


judi bola


pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }