
Bupati Pati, Sudewo. FOTO/fraksigerindra.idPATI — Nama Bupati Pati, Sudewo, tengah ramai diperbincangkan publik. Penyebabnya, kebijakan kontroversial menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di tahun 2025.
Keputusan itu diumumkan usai pertemuan dengan para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (18/5/2025).
Sudewo berdalih, PBB di Kabupaten Pati tidak pernah naik selama 14 tahun. Karena itu, ia menilai saatnya dilakukan penyesuaian.
Namun kebijakan ini justru memicu penolakan luas dari masyarakat. Aksi unjuk rasa bahkan direncanakan akan digelar pada 13 Agustus mendatang.
Sudewo lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968. Pendidikan dasarnya ia tempuh di SD Negeri 1 Slungkep, lalu melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kayen dan SMA Negeri 1 Pati.
Setelah lulus SMA, ia kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, mengambil jurusan Teknik Sipil. Pendidikan S2 ia lanjutkan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, mengambil jurusan Teknik Pembangunan.
Bakat kepemimpinan Sudewo sudah terlihat sejak masa kuliah. Ia pernah menjabat Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UNS tahun 1991.
Setelah itu, ia aktif di berbagai organisasi. Beberapa di antaranya:
Karier Profesional: Dari PU hingga Dunia Politik
Sudewo mengawali karier profesionalnya sebagai pegawai PT Jaya Construction pada 1993–1994. Kemudian hijrah ke sektor pemerintahan sebagai honorer di Departemen PU Kanwil Bali (1994–1995).
Ia melanjutkan pengabdiannya di berbagai proyek peningkatan jalan dan jembatan, hingga akhirnya diangkat menjadi PNS di Kanwil PU Jawa Timur dan Dinas PU Kabupaten Karanganyar.
Pada 2002, ia sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar, namun belum berhasil.
Perjalanan politiknya terus berlanjut hingga akhirnya pada 20 Februari 2025, Sudewo resmi dilantik sebagai Bupati Pati, didampingi wakilnya, Risma Ardhi Chandra.
Keputusan Sudewo menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai kebijakan itu memberatkan dan diambil secara sepihak.
Namun, Sudewo kukuh pada keputusannya.
Ia menyatakan, hasil pertemuan dengan para camat dan kepala desa menunjukkan dukungan atas kebijakan tersebut.
Meski begitu, suara masyarakat yang merasa terhimpit beban pajak tak bisa diabaikan. Bahkan gelombang penolakan kian besar, terutama di media sosial.
Akankah kebijakan ini direvisi? Atau tetap dijalankan meski berpotensi memicu aksi massa besar-besaran?
Waktu yang akan menjawab.
Tidak ada komentar