KUKAR – Perang melawan narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian di Kalimantan Timur (Kaltim). Terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menciduk seorang pria terduga pengedar sabu dengan barang bukti nyaris 32 gram siap edar.
Penangkapan dilakukan Minggu (25/5) dini hari pukul 04.20 WITA, di pinggir Jalan Ikip Mekar Sari, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Operasi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan intensif sejak Selasa (20/5) menyusul laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Terduga pelaku diketahui berinisial HR (42 tahun), warga Jalan Tenis Lapangan, Kelurahan Panji, Kukar. Saat ditangkap, HR tengah berdiri di pinggir jalan dengan ciri-ciri yang sesuai laporan warga.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan satu amplop putih berisi sabu yang kemudian diakui milik pelaku,” jelas AKP Suyoko, Kasatresnarkoba Polres Kukar yang memimpin langsung operasi.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 31,82 gram. Selain itu, petugas juga menyita: 1 bungkus plastik klip; 1 unit timbangan digital; 1 unit ponsel Oppo warna hitam; Uang tunai sebesar Rp1 juta.
HR kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan HR dalam jaringan pengedar narkoba skala besar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung pembuktian di pengadilan.
Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasatresnarkoba, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota dan peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Mari kita wujudkan Kukar bebas narkotika,” ujar AKP Suyoko. [DIAS]
Tidak ada komentar