Foto: Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta pembahasan terkait legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurut Andi Faiz, DPRD memahami keinginan para pelaku usaha yang mengharapkan kepastian hukum terhadap usaha yang selama ini berjalan di kawasan tersebut. Namun, proses legalisasi tetap harus mempertimbangkan berbagai aturan yang berlaku.
“Kita mengapresiasi niat dari bapak ibu semua untuk mencari kepastian hukum terkait kawasan Prakla. Tetapi pembahasannya memang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, legalitas kawasan THM tidak hanya berkaitan dengan izin usaha semata, tetapi juga menyangkut aturan tata ruang wilayah (RTRW).
Terlebih lagi, pihaknya harus turut melakukan pembuatan nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sinkronisasi dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bontang.
Karena itu, menurut Andi Faizal sangat diperlukan kajian menyeluruh serta komunikasi lintas sektor sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait legalisasi kawasan tersebut.
“Kalau hanya melihat satu sisi tentu akan sulit. Karena nanti akan terbentur lagi dengan aturan RTRW, perda, dan ketentuan lainnya. Makanya perlu kajian yang komprehensif,” tutupnya.
Tidak ada komentar