Kakak Beradik Edarkan Ekstasi di Balikpapan, Polisi Ungkap Jejak Peredaran hingga Samarinda

Redaksi
26 Mei 2025 10:08
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Malam itu belum lagi berganti pagi. Waktu masih menunjukkan sekira pukul 02.00 WITA, Selasa (20/5). Tapi tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan sudah bergerak senyap di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Sasaran mereka bukan bandar besar. Tapi juga bukan sembarang pengedar.

Yang ditangkap justru dua saudara kandung. Inisialnya AA (26) dan RS (32). Dua kakak beradik ini ternyata terlibat dalam bisnis gelap yang menyasar pengunjung tempat hiburan malam—dari pekerja migas hingga pelaut.

Penangkapan bermula dari AA. Polisi menghentikannya di Jalan Abdi Praja. Dari saku celananya, satu butir pil ekstasi ditemukan. Benda kecil itu seolah tak berarti—tapi cukup menjadi kunci yang membuka jaringan lebih besar.

Saat petugas menggeledah rumah AA, mereka menemukan 25 butir pil ekstasi lainnya. Di sinilah semuanya terkuak.

“AA mengaku mendapatkan barang itu dari kakaknya, RS, dan diberi upah Rp25 ribu per butir yang terjual,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya.

Tak perlu waktu lama. Polisi segera memburu RS di lokasi berbeda, masih di kawasan Sepinggan Baru. Dan betul saja—RS sedang menyimpan 57 butir pil ekstasi. Tak sempat mengelak. Barang bukti bicara lebih keras.

Setelah diinterogasi, RS mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial TS. Asal usulnya? Samarinda. Statusnya? Kini buron alias DPO (daftar pencarian orang).

“RS membeli dari TS seharga Rp475 ribu per butir. Lalu dijual kembali antara Rp650 ribu sampai Rp750 ribu,” jelas AKP Bangkit.

Sasarannya terarah: pengunjung tempat hiburan malam di Balikpapan, terutama para pekerja kapal dan sektor migas—dua sektor yang memang menjadi denyut ekonomi kota ini.

Kini, AA dan RS sudah ditahan di Mapolresta Balikpapan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal lima tahun penjara.

Polisi masih terus memburu TS, sosok yang disebut sebagai pemasok utama ekstasi dari Samarinda. Sementara itu, AA dan RS harus menjalani proses hukum. Bisnis yang mereka anggap menguntungkan itu kini berbalik menjadi jerat panjang di balik jeruji. [DIAS]

5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }