Izin Praktik Dokter Internsip di Bontang Kian Dipermudah, Ini Buktinya

Redaksi
9 Jun 2025 08:34
2 menit membaca

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tengah mendorong percepatan layanan Izin Praktik Dokter Internsip, sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan dan memudahkan dokter muda dalam menjalankan profesinya.

Menurut Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, sejumlah tahapan administrasi telah disederhanakan melalui sistem digital, sehingga pengajuan izin dapat diproses lebih cepat dan transparan.

“Kami berkomitmen mempermudah alur pengurusan izin praktik dokter internsip. Prosedur kini dapat diajukan secara elektronik, dengan waktu proses yang lebih singkat dan sistem notifikasi otomatis untuk setiap tahapan,” ujar Idrus.

Lebih lanjut, Idrus menjelaskan, program ini juga melibatkan kolaborasi intensif antara DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan pihak rumah sakit rujukan seperti RSUD Taman Husada.

Langkah ini dilakukan agar dokter internsip yang diterima dapat langsung memulai praktik dengan dukungan fasilitas lengkap dan mentor profesional di lapangan.

Selain itu, Aspianur menambahkan, DPMPTSP bertugas memastikan setiap dokter internsip sudah memenuhi persyaratan teknis dan administratif melalui pengecekan berkala.

Dokumen persyaratan, termasuk ijazah dan surat rekomendasi, kini terintegrasi dalam portal perizinan online guna menghindari redundansi pengisian berkas.

Dokter internsip tidak perlu lagi menyerahkan berkas fisik atau datang langsung ke kantor.

Semua dilayani secara daring dari unggah dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin siap dipantau lewat portal PD Bontang.

Manfaat utama dari kebijakan baru ini:

  • Efisiensi waktu dan biaya bagi dokter internsip, terutama yang berasal dari luar daerah.
  • Transparansi proses, dengan status aplikasi dapat dipantau real‑time.
  • Sinergi lintas dinas, memastikan kualitas pengawasan dan pelayanan.

Langkah selanjutnya, Aspianur menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan memperluas fitur sistem, termasuk penambahan modul konsultasi langsung dan integrasi dengan e‑health milik Dinas Kesehatan.

“Kami targetkan pada akhir tahun ini, proses izin praktik dokter internsip dapat selesai dalam waktu maksimal 7 hari kerja,” tambah Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus.

[ZUHAJI/ADS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }