DKUMPP Bontang Atur Pembatasan Toko Modern Nasional Berdasarkan Wilayah

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
2 Jul 2026 16:06
2 menit membaca

NEWSBORNEO.ID – DKUMPP Bontang memperkuat penataan keberadaan Toko Modern Nasional melalui pembatasan jumlah gerai di setiap wilayah kecamatan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pertumbuhan usaha ritel tetap terukur, sekaligus menyesuaikan perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Jafung Analis Perdagangan Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, mengatakan pembatasan saat ini lebih diarahkan pada jumlah gerai berdasarkan wilayah. Sementara ketentuan mengenai radius atau jarak antartoko modern dan pasar rakyat masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci.

“Untuk saat ini kita lakukan pembatasan gerai waralaba nasional di tiap wilayah. Kalau untuk batasan jarak, saat ini belum ada ketentuan yang mengikat,” ujar Bachrian, Kamis (2/7/2026).

Pembatasan tersebut mengacu pada kajian rasionalitas yang melihat kapasitas setiap kecamatan berdasarkan jumlah penduduk. Dengan pendekatan itu, jumlah gerai yang dapat beroperasi tidak disamaratakan di seluruh wilayah Bontang.

Berdasarkan Naskah Akademik Kajian Rasionalitas 2022, Kecamatan Bontang Utara memiliki batas maksimal tujuh gerai, Bontang Selatan enam gerai, sedangkan Bontang Barat maksimal empat gerai.

Dari kapasitas tersebut, Bontang Utara saat ini telah memenuhi batas yang ditetapkan. Bontang Selatan masih memiliki ruang untuk satu gerai tambahan, sementara Bontang Barat baru terisi satu dari kapasitas maksimal empat gerai.

Bachrian menjelaskan pengaturan berbasis wilayah diperlukan agar pertumbuhan toko modern tetap memperhatikan daya dukung masing-masing kecamatan.

Selain pengaturan jumlah, DKUMPP bersama DPMPTSP juga akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan Toko Modern Nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban sebelum dan selama menjalankan kegiatan usahanya.

“Yang kami atur saat ini adalah pembatasan jumlah gerai di wilayahnya. Untuk ketentuan lainnya tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }