30 Maret 2023 - 13:25
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Menu
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
30 Maret 2023 - 13:25
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Search
Close
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
  • Home
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Bontang
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Visual
    • Videografi
    • Infografis
  • Kolom
Home Kaltim Samarinda

Damayanti Sarankan PKL Taman Tepian Mahakam Minta Tempat Baru

Damayanti Sarankan PKL Taman Tepian Mahakam Minta Tempat Baru

Damayanti Sarankan PKL Taman Tepian Mahakam Minta Tempat Baru

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
20 September 2022 | 09:38

newsborneo.id – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti menyarankan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Tepian Mahakam menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, untuk meminta tempat baru untuk berdagang.

Damayanti mengatakan, penertiban aktivitas liar di kawasan tersebut pasti akan berdampak kepada pendapatan para pedagang.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Namun, disisi lain Pemkot juga tidak boleh melanggar aturan hukum yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Karena kalau sudah urusan rumah, dapur tidak ngebul itu urusan perut. Jadi dicarikan dulu solusinya. Artinya kebijakan tak boleh mengesampingkan urusan perut itu tadi. Saya juga menyarakan agar PKL sebaiknya bersurat saja,” jelasnya.

Penertiban aktivitas liar di kawasan Tepian Mahakam tercantum dalam surat nomor 660/2916/012.02 perihal Penutupan Usaha yang Beraktivitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gajah Mada, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Hero Mardanus, pada Senin (19/9/2022).

Penutupan usaha di kawasan RTH itu dilandasi 4 hal yakni sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang.

Selain itu, parkir liar yang kerap menggunakan bahu jalan juga dinilai melanggar kebijakan Zona Zero Tolerance.

Belum lama ini, Andi Harun menerangkan bahwa akan ada evaluasi terhadap PKL di Tepian Mahakam lantaran terdapat banyak komitmen antara Pemkot dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) yang dilanggar.

“Lambat laun, bertambah pedagang di luar waktu yang disepakati. Kemudian parkir di bahu jalan,” ucap Andi Harun, kala itu.

Andi Harun menyebut, sikap tegas pemkot kali ini, tak lain untuk menjadikan Kota Tepian, sebagai daerah yang tertib dan taat hukum.

“Awalnya berat kebiasaan lama ke kebiasaan baru, tapi ‘kan ini kota kita bersama. Kita tidak ingin Samarinda menjadi kota kumuh,” jelasnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPedagang Kaki LimaRelokasi Pedagang

Bagikan:

SAMARINDA

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang
Samarinda

Tahun Ini, Kuota P3K di Samarinda Berkurang jadi 599 Orang

30 Maret 2023 | 09:57
RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

RSJD Atma Husada Mahakam akan Direlokasi ke Kecamatan Sambutan

by Redaksi
30 Maret 2023 | 05:48

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

Sampaikan LKPJ 2022, Wali Kota Samarinda: Pendapatan Daerah Lampaui Target, Inflasi Terkendali

by Redaksi
30 Maret 2023 | 00:36

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

BI Kaltim Buka 362 Titik Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil hingga 20 April 2023

by Redaksi
29 Maret 2023 | 08:41

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Samarinda Digrebek, Ratusan Botol Barang Bukti Disita

by Redaksi
28 Maret 2023 | 14:20

Home Kaltim Samarinda

Damayanti Sarankan PKL Taman Tepian Mahakam Minta Tempat Baru

Damayanti Sarankan PKL Taman Tepian Mahakam Minta Tempat Baru

Damayanti Sarankan PKL Taman Tepian Mahakam Minta Tempat Baru

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti

Bagikan:

RedaksibyRedaksi
20 September 2022 | 09:38

newsborneo.id – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti menyarankan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Tepian Mahakam menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, untuk meminta tempat baru untuk berdagang.

Damayanti mengatakan, penertiban aktivitas liar di kawasan tersebut pasti akan berdampak kepada pendapatan para pedagang.

PILIHAN REDAKSI

Sinergi DPRD Samarinda dan Pemkot Perlu Ditingkatkan Lagi

RPJMD Kota Samarinda Sepakat Direvisi

Ketua DPRD Samarinda Minta RPJMD Fokus Kesejahteraan Rakyat

Bahas Inventarisasi Perda, DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Bontang

Namun, disisi lain Pemkot juga tidak boleh melanggar aturan hukum yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Karena kalau sudah urusan rumah, dapur tidak ngebul itu urusan perut. Jadi dicarikan dulu solusinya. Artinya kebijakan tak boleh mengesampingkan urusan perut itu tadi. Saya juga menyarakan agar PKL sebaiknya bersurat saja,” jelasnya.

Penertiban aktivitas liar di kawasan Tepian Mahakam tercantum dalam surat nomor 660/2916/012.02 perihal Penutupan Usaha yang Beraktivitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gajah Mada, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Hero Mardanus, pada Senin (19/9/2022).

Penutupan usaha di kawasan RTH itu dilandasi 4 hal yakni sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, tepatnya di Pasal 1 dan penjelasan Pasal 29 Ayat 1; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkenaan dengan Pasal 1, Pasal 36 Ayat 2, Pasal 68 dan Peta Pola Tata Ruang.

Selain itu, parkir liar yang kerap menggunakan bahu jalan juga dinilai melanggar kebijakan Zona Zero Tolerance.

Belum lama ini, Andi Harun menerangkan bahwa akan ada evaluasi terhadap PKL di Tepian Mahakam lantaran terdapat banyak komitmen antara Pemkot dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) yang dilanggar.

“Lambat laun, bertambah pedagang di luar waktu yang disepakati. Kemudian parkir di bahu jalan,” ucap Andi Harun, kala itu.

Andi Harun menyebut, sikap tegas pemkot kali ini, tak lain untuk menjadikan Kota Tepian, sebagai daerah yang tertib dan taat hukum.

“Awalnya berat kebiasaan lama ke kebiasaan baru, tapi ‘kan ini kota kita bersama. Kita tidak ingin Samarinda menjadi kota kumuh,” jelasnya. (ADS/DPRD SAMARINDA)

Tags: DPRD SamarindaPedagang Kaki LimaRelokasi Pedagang

Bagikan:

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Siber

Privacy Policy

Disclaimer

Tentang Kami  |  Redaksi  |  Pedoman Siber

Privacy Policy  |  Dislaimer

COPYRIGHT © 2023 NEWSBORNEO.ID, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

Add New Playlist

30 Maret 2023 - 13:25

Kanal

Home

Kaltim

    Samarinda

    Balikpapan

    Bontang

Nasional

Internasional

Olahraga

Ragam

Visual

    Videografi

    Infografis

Kolom

About Us | Pedoman Siber | Disclaimer