Curanmor di Balikpapan Dibekuk, Motor Tak Dikunci Digasak

elaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) jenis R2

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku curanmor yang tertangkap CCTV di Balikpapan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP, dengan barang bukti sepeda motor dan kunci kontak.

BALIKPAPAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Utara mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) jenis R2, yang tertangkap kamera CCTV di Jalan Jendral A Yani, dekat Toko Paris Elektronik, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Minggu, 12 Mei 2024.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. “Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara telah berhasil menangkap pelaku curanmor R2 yang tercatat dalam rekaman CCTV,” ujarnya.

Peristiwa dimulai pada pukul 04.30 WITA, saat korban memarkirkan motornya tanpa mengunci stang di depan Toko Paris Elektronik dan meninggalkannya untuk masuk ke dalam rumah. Esok harinya, korban mendapati motornya telah hilang.

“Dari rekaman CCTV, korban mengidentifikasi seorang pria tak dikenal mendorong motornya hingga keluar dari jangkauan kamera,” tambah Kapolsek.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara dengan bukti rekaman CCTV, petugas Buser Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif.

“Pelaku dengan inisial M berhasil ditangkap di depan Alfamidi Karang Jati, Balikpapan Tengah. Bersama pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Blade oranye-hitam dengan nomor polisi palsu KT 6742 YF dan satu kunci kontak Honda kode P839,” jelas Singgih.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun. Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Utara untuk menyelesaikan berkas perkara.

Kapolsek Singgih Supriyatmoko juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.

“Pastikan kendaraan selalu dikunci stang dan gunakan kunci pengaman tambahan untuk menghindari aksi curanmor,” pesannya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }