
Bawaslu Samarinda mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Bawaslu Samarinda)SAMARINDA – Sebanyak 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat tinggi Pemkot Samarinda dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Samarinda. Mereka diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.
“Kami laporkan yaitu; Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto,” tegas Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana.
Tidak ada komentar