Wali Kota Balikpapan Apresiasi ASN Purna Tugas, Pengabdian Dinilai Tak Berakhir Saat Pensiun

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
19 Okt 2026 20:15
2 menit membaca

BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purnatugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2026.

Penyerahan SK tersebut menjadi bentuk penghargaan Pemerintah Kota Balikpapan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menyelesaikan masa pengabdian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rahmad mengatakan, masa pensiun merupakan bagian dari perjalanan panjang pengabdian seorang ASN yang patut dihargai. Dedikasi dan tanggung jawab yang dijalankan selama bertahun-tahun dinilai telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Pengabdian yang telah diberikan para ASN merupakan bagian penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras, dedikasi, serta kontribusi mereka selama menjalankan tugas melayani masyarakat,” ujar Rahmad Mas’ud, Senin (19/10/2026).

Menurut Rahmad, berakhirnya masa kerja sebagai aparatur pemerintah bukan berarti berakhir pula kesempatan untuk memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Pengalaman, pengetahuan, dan nilai-nilai pengabdian yang diperoleh selama bekerja di pemerintahan, kata dia, masih dapat dibagikan kepada masyarakat dan menjadi teladan bagi generasi berikutnya.

Karena itu, Rahmad berharap para ASN yang memasuki masa purna tugas dapat menikmati masa pensiun dengan sehat, bahagia, dan tetap produktif.

Ia juga mendorong para purna tugas untuk tetap berkontribusi dalam kehidupan sosial serta mengambil peran dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan sesuai kemampuan masing-masing.

“Pengalaman selama bertugas tentu menjadi bekal yang berharga. Masa pensiun bukan berarti berhenti memberikan manfaat, tetapi menjadi kesempatan untuk mengabdikan pengalaman dan pengetahuan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, penyerahan SK kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian Pemerintah Kota Balikpapan.

Proses tersebut diperlukan untuk memastikan status kepegawaian serta hak-hak para pegawai yang memasuki masa purna tugas diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Balikpapan juga diharapkan terus menjaga tata kelola administrasi kepegawaian yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada ASN yang mengakhiri masa pengabdiannya.

Bagi para pegawai yang memasuki masa pensiun, berakhirnya masa dinas menjadi awal dari babak baru kehidupan. Pengalaman dan nilai pengabdian yang telah dibangun selama bertugas diharapkan tetap menjadi bekal untuk terus berkontribusi di tengah masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }