
BALIKPAPAN – Sebanyak 36 orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine dalam Operasi Sarang Narkoba di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Rabu (14/10/2026) malam. Meski hasil tes menunjukkan positif, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari puluhan orang tersebut.
Atas dasar itu, kepolisian mengarahkan penanganan mereka melalui layanan rehabilitasi, dengan merujuk ke sejumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan fasilitas kesehatan di Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satgas Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Satgas Polresta Balikpapan.
Sebanyak 129 personel diterjunkan untuk menyasar berbagai potensi pelanggaran terkait narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pengguna. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran narkotika dan kepemilikan senjata tajam.
“Dalam operasi yang melibatkan 129 personel gabungan tersebut, polisi mengamankan total 39 orang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 36 orang positif narkoba, sedangkan tiga lainnya negatif,” kata Romylus, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap 36 orang yang dinyatakan positif tidak disertai temuan barang bukti narkotika. Karena itu, penanganan selanjutnya diarahkan pada upaya rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Puluhan orang tersebut akan menjalani penanganan lebih lanjut di enam fasilitas kesehatan. Masing-masing fasilitas menerima enam orang untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
Enam fasilitas tersebut meliputi Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan, Puskesmas Mekarsari, Puskesmas Baru Tengah, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo, serta Puskesmas Prapatan.
“Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dari 36 orang yang positif tersebut, mereka akan ditangani melalui skema penguatan rehabilitasi dengan dirujuk ke sejumlah IPWL dan fasilitas kesehatan di Balikpapan,” ujar Romylus.
Dalam operasi yang sama, petugas juga membawa 30 unit kendaraan bermotor untuk diperiksa lebih lanjut. Kendaraan tersebut belum langsung ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana karena polisi masih memverifikasi status kepemilikan dan kelengkapan dokumennya.
Romylus menegaskan, operasi di Gunung Bugis merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mendorong pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.
Operasi tersebut sekaligus menjadi upaya aparat mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan narkoba melalui pemeriksaan urine, termasuk terhadap orang-orang yang tidak ditemukan membawa narkotika saat diperiksa. (*)
Tidak ada komentar