Swab PCR dan Dokumen Palsu Terbongkar di Tarakan

Redaksi
26 Jul 2021 08:05
3 menit membaca

newsborneo.id – Polres Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap sindikat pembuatan surat perjalanan dan swab (PCR) polymerase chain reaction  palsu. Surat perjalanan palsu ini dipergunakan calon penumpang pesawat untuk mengelabui petugas Bandara Juwata Tarakan di masa pengetatan pandemik COVID-19.

Ironisnya, salah seorang pelaku pembuat surat palsu ini adalah oknum petugas Avsec di Bandara Juwata Tarakan.

“Sebelumnya, kami memang sudah menerima laporan adanya dugaan peredaran surat perjalanan dan swab PCR palsu dari laporan itu anggota selanjutnya melakukan penyidikan di Bandara Juwata Tarakan,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, Minggu (25/7).

Fillol mengatakan, petugas Satuan Reskrim Polres Tarakan menangkap tangan seorang tersangka FR saat memberikan tiga lembar surat swab PCR palsu pada tiga calon penumpang pesawat pada Jumat 23 Juli 2021 pukul 05.40 Wita.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun mengamankan dua tersangka lain, yakni MA dan HR yang merupakan oknum petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan. Para tersangka berbagi peran dalam pembuatan surat swab PCR dan dokumen palsu ini.

Modus pelaku diawali peran FR yang bertugas mencari penumpang pesawat yang membutuhkan surat uji swab PCR palsu. Sedangkan MA yang membuat surat hasil swab PCR palsu dengan mencatut nama salah satu rumah sakit di Tarakan termasuk memalsukan tanda tangan petugasnya.

Peran oknum petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan HR adalah membuat surat dokumen perjalanan palsu menggunakan nama perusahaan fiktif. Para pelaku memalsukan surat swabPCR dan dokumen di rumahnya masing-masing.

“FR tugasnya sebagai calo dan mengantarkan print out surat perjalanan dan swab PCR palsu kepada pemesannya. Mereka sudah menyiapkan stempel dan suratnya,” terangnya.

Tiga calon penumpang penerima surat palsu ini pun dipastikan tidak melakukan tes swab PCR di rumah sakit.

“Sedangkan dari hasil pemeriksaan ketiga calon penumpang yang menerima surat swab PCR palsu itu, juga mengakui tidak ada melakukan tes PCR secara fisik di rumah sakit yang ada di Tarakan,” tambah Fillol.

Para pelaku mematok tarif yang mahal pemalsuan surat ini seharga Rp1.650.000 per lembarnya. Rinciannya, Rp1,5 juta untuk surat swab PCR palsu dan Rp150 ribu untuk surat dokumen perjalanan palsu.

Para pelaku memang menyalahgunakan peruntukan Bandara Juwata untuk memperdagangkan surat swab PCR dan dokumen palsu pada para calon penumpang pesawat. Mereka memanfaatkan keterbatasan lokasi pengujian tes swab PCR di Tarakan.

Para penumpang wajib mengantongi surat ini sebagai syarat utama perjalanan ke luar kota bagi penumpang pesawat.

Saat ini, Polres Tarakan terus mengembangkan kasusnya tentang seberapa banyak para tersangka telah menerbitkan surat palsu selama masa pandemik COVID-19. Sementara ini, mereka mengaku belum lama membuka jasa ilegal pemalsuan surat swab PCR dan dokumen palsu pada penumpang pesawat Bandara Juwata Tarakan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan sudah berapa banyak surat perjalanan dan swab PCR palsu yang dijualnya, namun dari pengakuan para pelakunya bisnis ilegal ini belum lama dijalankan,” ungkapnya.

Polres Tarakan menyita barang bukti kasus,  berupa 1 unit laptop, komputer, 2 unit printer, 4 buah cap stempel, buku rekening, kartu ATM, bukti transfer, ponsel, serta uang tunai Rp7.691.000.

“Kami juga sudah menyita 3 lembar surat hasil swab PCR dan satu surat perjalanan palsu, sedangkan pelakunya sudah dilakukan penahanan dan terancam pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. [dn]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }
news-0612-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

8896

8897

8898

8899

8900

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

news-0612-mu