Polisi Gerebek Rumah di Manggar, Sabu 11,7 Gram Disembunyikan dalam Toples

Avatar photo
Redaksi Newsborneo
14 Okt 2026 14:58
2 menit membaca

BALIKPAPAN — Enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,7 gram disita Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur dari seorang pria berinisial ZA alias Bacong (36), di Jalan Baitul Makmur, RT 058, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Balikpapan Timur AKP M Chusen menjelaskan, informasi awal diterima petugas sekitar pukul 01.00 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 01.00 Wita terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Chusen, Rabu (14/10/2026).

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di sekitar rumah karena menunjukkan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam.

Kotak rokok tersebut diletakkan di dalam sebuah toples merek Sealleys yang berada di ruang dapur rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam toples di ruang dapur,” ujar Chusen.

Selain menyita enam paket sabu dengan berat kotor 11,7 gram, polisi turut mengamankan kotak rokok dan toples yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, ZA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Julak. Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri sumber barang haram tersebut.

“Untuk asal barang, tersangka menyebut mendapatkannya dari seseorang bernama Julak. Keterangan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Chusen.

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan penyidikan masih berlangsung, termasuk mendalami keterangan tersangka mengenai pihak yang diduga menjadi sumber perolehan sabu tersebut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@media print { .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } } .c-float-ad-left { display: none !important; } .c-float-ad-right { display: none !important; } .c-author { display: none !important; } .c-also-read { display: none !important; } .single-post figure.post-image { margin: 30px 0 25px; } #pf-content img.mediumImage, #pf-content figure.mediumImage { display: none !important; }