Herdiansyah HamzahSAMARINDA — Mekanisme pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mempersoalkan ketentuan yang memberikan bobot suara Menteri sebesar 35 persen dalam proses pemilihan.
Akademisi Unmul sekaligus pihak KIKA, Herdiansyah Hamzah, menilai ketentuan tersebut menjadi persoalan mendasar karena memberikan porsi besar kepada kekuasaan dalam menentukan pimpinan perguruan tinggi.
Menurut Herdiansyah, kondisi itu berpotensi membuka ruang intervensi terhadap proses demokratisasi di lingkungan kampus.
“Itu sudah sejak dulu kita sampaikan begitu,” kata Herdiansyah yang akrab disapa Castro, Kamis (1/10/2026).
Ia mencontohkan persoalan dapat muncul ketika kandidat yang memperoleh dukungan lebih besar dari internal kampus justru tidak terpilih karena kandidat lain mendapatkan dukungan suara Menteri.
“Kan logikanya logika yang sangat keliru pada akhirnya begitu. Jadi menurut saya memang ini akar persoalan yang mestinya kita sikapi bersama,” ujar pakar hukum tersebut.
Castro menegaskan, kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada sosok rektor yang terpilih. Menurut dia, yang menjadi persoalan adalah mekanisme pemberian bobot suara sebesar 35 persen kepada Menteri.
Ia menilai porsi tersebut berpotensi memengaruhi independensi perguruan tinggi karena dapat menjadi instrumen kontrol terhadap kampus.
“Kan logikanya sederhana. Siapa pun yang kemudian mendapatkan suara menteri 35 persen itu jelas tidak akan mungkin gratis begitu saja, no freelance kan,” tandasnya.
Castro juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kemungkinan adanya proses tawar-menawar setelah pemilihan rektor selesai.
Menurut dia, dukungan politik melalui bobot suara tersebut berpotensi diikuti dengan tuntutan tertentu terhadap pihak yang terpilih.
“Kepatuhan terhadap pemerintah pusat dalam hal ini begitu ya. Itu satu poin,” katanya.
Meski demikian, Castro tidak mengaitkan pandangan tersebut dengan rektor tertentu. Ia menekankan bahwa persoalan yang perlu dibahas adalah desain mekanisme pemilihannya.
Di tengah munculnya kekecewaan dari sejumlah pihak terhadap proses pemilihan rektor, Castro juga meminta agar ekspresi keberatan tidak sampai mengganggu kegiatan akademik.
Ia mengaku memahami adanya dukungan terhadap kandidat tertentu, baik dari kalangan internal maupun eksternal kampus.
Namun, menurutnya, pihak di luar kampus tidak semestinya mengambil alih pengelolaan Unmul.
“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor gitu ya. Bukan hanya di internal tetapi juga di eksternal kampus,” tuturnya.
“Tetapi pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas menurut saya adalah pernyataan-pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” sambungnya.
Alih-alih menghentikan aktivitas kampus, Castro mendorong pihak-pihak yang keberatan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Jika yang dipersoalkan adalah ketentuan mengenai bobot suara Menteri sebesar 35 persen, maka aturan tersebut, kata dia, dapat diuji atau dipersoalkan melalui jalur hukum.
Begitu pula apabila terdapat dugaan pelanggaran atau cacat dalam proses pemilihan rektor, pihak yang keberatan dapat menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen atau kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan,” ujarnya.
“Kan ada mekanisme yang mestinya kita lakukan. Kita bisa ambil atau jalankan mekanisme itu sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Castro mengingatkan agar polemik pemilihan rektor tidak berujung pada terganggunya aktivitas mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, apabila kampus ditutup atau kegiatan akademik dihentikan, dampak langsung justru akan dirasakan sivitas akademika.
“Toh pada akhirnya ya akan menjadi sasaran dan yang akan dikorbankan adalah teman-teman mahasiswa, teman-teman dosen, teman-teman tendik dan lain sebagainya,” terangnya.
“Dan ini akan menjadi preseden buruk. Jadi, menurut saya ini adalah langkah keliru dan mesti kita koreksi, kita mesti kritik dan silakan back back on the track,” kata dosen hukum tata negara itu.
Castro menyatakan dirinya siap terlibat dalam upaya hukum untuk mempersoalkan ketentuan mengenai privilege atau hak khusus berupa bobot suara Menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” tegasnya.
Sementara jika persoalannya berkaitan dengan dugaan cacat dalam proses pemilihan rektor, ia menyebut terdapat sejumlah jalur hukum yang dapat ditempuh.
Salah satunya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor dianggap cacat segala macam, silakan ada mekanismenya kan. Ada PTUN dan lain sebagainya. Kira-kira begitu,” tuturnya.
Castro berharap pihak-pihak yang kecewa terhadap proses pemilihan rektor tetap menyampaikan keberatan melalui jalur yang tersedia tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan akademik di Unmul.
“Jadi, saya berharap bahwa kita semua punya kekecewaan tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya on the track sebagaimana ketentuan yang ada. Kira-kira begitu,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar